Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat Pelaksanaan PSU, Tidak Ada Kampanye dan Politik Uang

- 18 Juni 2024, 22:03 WIB
Ilustrasi PSU. Foto/seputarpapua.com
Ilustrasi PSU. Foto/seputarpapua.com /

PADANG RAYA NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi pada Selasa, 18 Juni 2024 dikutip Padang Raya News dari Antara.

Sebelumnya, PSU dilakukan atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan PSU dan penghitungan ulang surat suara di sejumlah daerah.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat tujuh PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Baca Juga: Pembalap Indonesia Ini Harumkan Nama Bangsa, Rebut Podium di Balapan Legendaris Dunia

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" katanya.

Selain tidak adanya kampanye saat PSU, ia juga menekankan politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu pelaksanaan PSU tersebut.

Terkait kedua hal tersebut, langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan.

Selain itu, Bawaslu juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

"Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah