Ternyata Ini Alasan Kemenko PMK Bakal Memberikan Bansos Kepada Korban Judi yang Jatuh Miskin

15 Juni 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi judi online. /PIXABAY/livecart68.

PADANG RAYA NEWS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan korban judi online berhak mendapat bantuan sosial karena aktivitas tersebut dapat memiskinkan masyarakat.

Kata Muhadjir, agar korban judi online dapat menerima bansos, nama mereka akan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ucapnya seperti dikutip Padang Raya News dari Pikiran Rakyat pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca Juga: Korban Judi yang Jatuh Miskin Tanggung Jawab Kemenko PMK, Bahkan Diberikan Bansos

Selain itu, tidak hanya memasukkan ke dalam DTKS, korban-judi yang mengalami gangguan psikososial juga turut dibina.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ucapnya.

Muhadjir khawatir masyarakat miskin baru akan bermunculan karena kecanduan judi online. Disisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat miskin.

Ia pun tidak menampik bawah masyarakat sudah sangat khawatir juga dengan kemunculan judi online. Judi online menjadi penyakit baru dalam masyarakat karena aktivitas ini tak hanya menyasar kelompok menengah ke bawah, tapi sudah menyasar berbagai kalangan.

"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena," ucapnya.

Baca Juga: Pengamat Lingkungan Ini Sebut Kota Padang Tidak Layak Lagi Menjadi Ibukota Provinsi Sumbar, Ini Alasannya

Korban Judi yang Jatuh Miskin Tanggung Jawab Kemenko PMK

Sebelumnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebut korban-korban judi yang jatuh miskin baik itu oleh judi online atau konvensional menjadi tanggung jawab kementeriannya. Menurutnya, praktek judi tersebut dapat kemiskinan masyarakat baik itu korban judi online ataupun secara langsung atau konvensional.

"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK," ucapnya.

Pihaknya pun menyebut bahaya judi online sebagai fenomena yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia karena dampaknya telah dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat menengah bawah hingga kalangan intelektual.

Baca Juga: Lagi, SEMMI Datangi Kejati Sumbar, Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Lahan 650 Hektar di Solsel

Tidak hanya masyarakat, menurutnya, penegak hukum yang seharusnya menjadi pemberantas judi malah tak sedikit juga yang menjadi korban judi online. Salah satu puncaknya adalah kasus pembakaran seorang polisi oleh istrinya yang juga polwan di Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Itu wewenang Pak Kapolri. Tetapi saya minta agar mendapat perhatian karena penegak hukum yang mestinya memberantas judi online malah jadi pelaku,” tutupnya.

Disclaimer: Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul "Korban Judi Online Bakal Diberi Bansos oleh Pemerintah" pada link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018209457/korban-judi-online-bakal-diberi-bansos-oleh-pemerintah

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler