ASN Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran Netralitas Pada Pilkada 2024 dan Sanksinya

23 Mei 2024, 18:16 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

PADANG RAYA NEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Meskipun begitu, tahapan-tahapan pelaksanaannya sudah mulai dilakukan pada saat ini.

Sebut saja, pendaftaran calon perseorangan dan rekrutmen badan Adhoc Pilkada telah dilaksanakan.

Dalam setiap pelaksanaan pemilu termasuk pilkada, hal yang paling di wanti-wanti adalah perihal pelanggaran. Salah satu yang paling di sorot adalah pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Mau Daftar Sekolah Kedinasan ? Berikut Alurnya dan Cara Membuat Akun SSCASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan untuk pegawai yang bekerja di sektor publik di Indonesia. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN bertugas untuk menjalankan fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ASN diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN diharapkan bekerja secara profesional, kompeten, dan akuntabel. Mereka juga diharapkan untuk menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Berikut 7 Sekolah Kedinasan Tersulit di Indonesia

Jenis Pelanggaran Netralitas ASN

Dalam pelaksanaan pemilu termasuk pilkada, jenis pelanggaran netralitas ASN terbagi kedalam 2 jenis yaitu pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik seperti dilansir dari website BKN.

Untuk pelanggaran disiplin sendiri terdiri dari 3 macam yaitu :

1. Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan KTP
2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
3. ASN dilarang:
a. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon
b. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
c. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

Baca Juga: Mau Daftar Sekolah Kedinasan STIN ? Berikut Dokumen dan Syarat Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sementara itu, pelanggaran kode etik juga terdiri dari 3 yaitu:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share dan like)
2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
3. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada.

Baca Juga: Top 5 Sekolah Kedinasan yang Memiliki Kuota Formasi Terbanyak tahun 2024

Sanksi Pelanggaran Netralitas bagi ASN

Terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan tersebut, ASN juga mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut juga dibagi ke dalam sanksi pelanggaran disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Untuk pelanggaran disiplin, sanksi terbagi juga menjadi 2 yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

1. Hukuman disiplin sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/ 9 bulan/ 12 bulan
2. Hukuman disiplin berat terbagi 3 yaitu
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan
b. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
c. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Sementara itu, sanksi untuk pelanggaran kode etik terbagi 2 yaitu:
1. Sanksi moral pernyataan secara terbuka
2. Sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai peraturan pemerintah 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Pemerintah Buka Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mei, CASN Bulan Juni

Nah itulah, jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada dan juga sanksi-sanksi yang diterima jika terbukti melanggar netralitas ASN. Semoga bermanfaat dan menjadi acuan bagi ASN di Indonesia pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler