Mulai Hari Ini, Bawaslu Buka Pendaftaran PKD, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

18 Mei 2024, 15:12 WIB
Ilustrasi Bawaslu RI /

PADANG RAYA NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

Baca Juga: KPU Sijunjung Resmi Lantik PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, Aksesibilitas dan Afirmasi

Dalam Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan;

Adapun Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses: Penjaringan dan penyaringan secara terbuka, Pemilihan dan Penetapan.

Diketahui, pendaftaran PKD akan dibuka mulai hari ini sampai 3 hari kedepan, Sabtu s.d Selasa, 18 s.d 21 Mei 2024.

Dilihat dari Pengumuman Bawaslu Kabupaten Sijunjung, pembentukan PKD tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu RI nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwascam, PKD, Panwaslu Luar Negeri, dan pengawas TPS maka dibuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PKD.

Baca Juga: Mau Daftar PPS Pada Pilkada 2024 ? Ini Tugas dan Gaji yang Didapatkan

Persyaratan calon anggota PKD antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 ahus1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
16. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan PKD di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Mau Daftar PPK Pilkada 2024 ? Berikut Tugas dan Gaji yang Didapatkan

Surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan PKD terdiri dari:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
7. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
8. Surat pernyataan yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus tahun 1946
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik*) telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh DKPP, Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU dan KPU Kabupaten/Kota

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Kelengkapan Dokumennya

Informasi penting bagi calon pelamar PKS:

1. Melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompeten pelamar sebagai dasar penilai dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon anggota PKD dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi atau media sosial Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Kabupaten
3. Dokumen tersebut bisa dikirim melalui pos kilat yang disampaikan secara langsung ke sekretariat kelompok kerja pembentukan PKD bertempat di Bawaslu Kabupaten atau secara online melalui email Bawaslu Kabupaten yang selanjutnya dikonfirmasi kepada kontak person Satker PKD
4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotocopy
5. Penerimaan pendaftaran PKD mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024
6. Pendaftaran tidak dipungut biaya.

Baca Juga: KPU Sijunjung Buka Seleksi PPS, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Nah itulah informasi terkait pendaftaran calon PKD serta syarat dan persyaratan yang harus disiapkan pelamar.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler