Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ini Alasannya!

- 15 Mei 2024, 13:23 WIB
Ilustrasi aplikasi Paytren
Ilustrasi aplikasi Paytren /Paytren/

PADANG RAYA NEWS - Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur dicabut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," demikian pengumuman resmi OJK, Senin, 13 Mei 2024.

Disebutkan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren.

Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek karena melakukan delapan pelanggaran, yaitu

1. tidak memiliki kantor

2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. tidak memiliki Komisaris Independen;

6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

Halaman:

Editor: Dede Prandana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah