Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ini Alasannya!

- 15 Mei 2024, 13:23 WIB
Ilustrasi aplikasi Paytren
Ilustrasi aplikasi Paytren /Paytren/

7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Paytren juga harus membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan.

Halaman:

Editor: Dede Prandana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah