800 Ha Dikuasai Pihak Lain Tanpa Hak, Warga Sikabau Bakal Ambil Kembali Tanah Ulayat Adatnya

- 27 Juni 2024, 14:17 WIB
Dokumentasi saat warga Sikabau saat turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka di tahun 2022 lalu (poto Redaksi Satu)
Dokumentasi saat warga Sikabau saat turun bersama untuk menuntut dan meminta lahan plasma mereka di tahun 2022 lalu (poto Redaksi Satu) /

PADANGRAYANEWS - Masyarakat adat Sikabau di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, yang tergabung dalam Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau akan mengambil kembali tanah ulayat adat mereka yang dikuasai oleh pihak lain.

Tanah ulayat adat itu sekitar 800 hektare yang dahulunya dicadangkan untuk pembangunan kebun kelapa sawit anggota Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang tokoh adat atau ninik mamak Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Marzuki dalam keterangan pers nya di Simpang Empat, Rabu 26 Juni 2024.

"Ada dua kali penyerahan, pertama di tahun 1993 seluas 800 hektare dan kedua pada tahun 1997 yakni untuk cadangan lahan yang totalnya secara menyeluruh dengan yang pertama diserahkan seluas 1.600 hektare," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, lahan seluas 1.600 hektare ini telah tertuang dalam SK Bupati Nomor 188.45/37/Bup-Pas/1998 yang diperuntukkan untuk masyarakat Sikabau yang tergabung dalam Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau.

Didalam Surat Keputusan itu, lanjut Marzuki, dinyatakan bahwa lokasi lahan tanah ulayat yang pemakaiannya atas tanah negara ini terletak di Desa Sikabau yang ketika itu masih tergabung di Kecamatan Sungai Beremas.

Baca Juga: Kader Terbaik GP Ansor Sumut Dilantik Menjadi Ketua Baznas Karo

Saat ini kata dia, Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau hanya menguasai seluas 500 hektare sejak diserahkan untuk dibangunkan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1993 oleh pihak investor yakni PT Bakrie Pasaman Plantation.

"Ada 300 hektare yang masih dikuasai PT Bakrie Pasaman Plantation hingga kini, sedangkan sisanya seluas 800 hektare lagi yang untuk pencadangan lahan plasma telah ditanami oleh pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani PWI dan Kelompok Tani Parit Sikilang," kata Marzuki.

Pihaknya sendiri ungkap Marzuki, pada tahun 2001 lalu telah menyampaikan kepada Bupati Pasaman berdasarkan surat dari Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau dengan Nomor 004/KT.GI/I-2000 tertanggal 5 Januari 2001 perihal penambahan areal lahan kelompok tani.

Namun sesal dia, penambahan areal lahan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau ini belum juga terealisasi hingga kini. Bahkan ratusan sisa lahan itu seolah raib begitu saja.

Marzuki menegaskan, pihaknya (ninik mamak) selaku pemilik ulayat atau penguasa tanah adat tidak pernah mengetahui bagaimana proses penyerahan lahan mereka ke tangan kelompok lain.

"Siapa yang menyerahkan dan kepada siapa diserahkan tanah ulayat kami ini, kami tidak mengetahui. Yang kami ketahui sudah ada kelompok tani lain berdiri di tanah ulayat kami," tegas dia.

Baca Juga: Apresiasi Ibadah Haji 2024 Berjalan Sukses, Tokoh Muda Ini Sebut Timwas DPR RI Sangat Politis

Berdirinya Kebun Milik Wartawan

Kemudian, ninik mamak lainnya Habibul Yahya juga menyampaikan hal yang sama, bahwa sepengetahuannya pada tahun 1991 lahan lokasi kebun untuk kelompok tani milik PWI ini berada di Marokek, Desa Koto Dalam, Kecamatan Sungai Aur bukan berada di Kecamatan Koto Balingka.

"Ketika itu, pada saat peresmian penanaman pertama juga dihadiri langsung oleh bapak Gubernur Sumatera Barat yang kala itu dijabat oleh Bapak Hasan Basri Durin," jelas Habibul Yahya.

Sepengetahuannya juga, lahan lokasi yang diperuntukkan untuk PWI (wartawan) ini bermasalah karena terkendala telah masuk kedalam area HGU PT Bakrie Pasaman Plantation.

Lalu lanjut dia, sehingga lokasi lahan untuk PWI ini dipindahkan ke daerah yang baru di Desa Sarasah Talang atau Sarasah Betung, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

Dia juga menyebut, saat itu ada dibentuk tim penyelesaian persoalan lahan Plasma PWI dan Sikilang Parit dengan menyampaikan surat kepada manager PT BPP bahwa ada lahan di blok B-9 dan B-10 serta bermohon untuk mengirim tim pancang tanaman dan pengiriman bibit ke lokasi Plasma Sikilang Parit.

Oleh sebab itu, dengan adanya berdiri kelompok tani PWI beserta dengan Kelompok Tani Sikilang Parit di tanah ulayat adat masyarakat Sikabau, maka masyarakat adat setempat merasa dirugikan selama puluhan tahun.

"Kami selaku penguasa ulayat Sikabau telah dirugikan, karena penguasaan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan penyerahan secara hukum adat maupun secara hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia," sebut dia menegaskan.

Sementara Kuasa Hukum Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau, Abdul Hamid Nasution menyampaikan bahwa kliennya akan mengambil alih dan mempertahankan tanah ulayat adat itu dari pihak-pihak yang saat ini menguasai tanpa hak.

Baca Juga: PSU DPD RI di Solok Selatan Dikhawatirkan Partisipasi Pemilih Rendah Terungkap saat KPU Solsel Gelar Rakor

Menurut dia, secara administrasi lahan yang diduduki itu adalah tanah ulayat adat masyarakat Sikabau dan seharusnya digunakan oleh cucu kemanakan di Sikabau demi kelangsungan hidup masyarakat adat.

"Atas dasar itulah, pengurus Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau beserta dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat akan kembali mengambil lahan tersebut untuk dikuasai, lalu diserahkan kepada cucu kemanakan mereka," kata Abdul Hamid.

Dia juga menungkapkan pada tahun 2023 lalu, atas penguasaan ulayat Sikabau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PWI, pihaknya telah melaporkannya peristiwa itu ke Polres Pasaman Barat.

"Kami sebagai pelapor beserta dengan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, sesuai dengan laporan kami yang masuk sekitar akhir tahun 2022 lalu," ungkap Abdul Hamid.

Sebagai upaya untuk mempertahankan lahan tanah ulayat, kata Hamid, pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 ninik mamak Sikabau telah secara langsung mengusai tanah ulayat ini dengan mendatangi lahan tersebut namun mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat dari Jorong Sikilang Kecamatan Sungai Aur.

"Saat ini, tanah ulayat adat masyarakat Sikabau dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak. Makanya, ketika kami datang ke lokasi lahan itu, kami dihadang sekitar 20 orang yang salah satunya adalah Ajisman selaku Bosa Adat Sikilang," kata dia.***

Dapatkan info menarik seputar Pasaman Barat dan info terupdate lainnya hanya di Padangrayanews.com (Pikiran Rakyat Media Network)

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah