Sementara itu, PPS juga telah dilantik oleh KPU Kabupaten Sijunjung 10 hari kemudian atau pada Minggu, 26 Mei 2024. PPS yang dilantik tersebut berjumlah 186 dengan rincian 3 orang di setiap nagari.
Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspadai Potensi Banjir Lahar Ketika Hujan
Selanjutnya, yang akan direkrut oleh KPU Kabupaten Sijunjung adalah Pantarlih. Rekrutmen Pantarlih tersebut akan dilakukan pada 13 s.d 23 Juni 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024.
Pantarlih ini berjumlah satu orang di setiap TPS. Yang akan direkrut menjadi Pantarlih adalah perangkat desa atau masyarakat umum yang ada di sekitar TPS. Jika pemilih di TPS melebihi 400 orang, nantinya Pantarlih yang direkrut berjumlah 2 orang di TPS tersebut.
Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih secara faktual sejak 24 Juni s.d 25 Juli 2024.