Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024: Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan

- 8 Juni 2024, 08:54 WIB
Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024 /Humas KPU RI/

PADANG RAYA NEWS - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah berjalan. Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan rekrutmen Pantarlih Pilkada.

Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS, namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Nantinya, Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Baca Juga: Hari Peduli Sedunia dan Kondisi Palestina yang 'Hancur Lebur'

Jadwal Pendaftaran Pantarlih

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
  2. Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
  3. Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
  4. Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
  6. Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)

Baca Juga: Puasa Sunnah Bulan Juni 2024, Berikut Jenis Sekaligus Jadwalnya

Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih

Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Elektronik
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
  3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.

Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspadai Potensi Banjir Lahar Ketika Hujan

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah