Pantarlih Pilkada 2024 Segera Direkrut, Ini Honornya, Bisa Dapat Puluhan Juta Jika...

- 8 Juni 2024, 10:32 WIB
Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024 /Humas KPU RI/

PADANG RAYA NEWS - Pantarlih adalah salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pantarlih akan bertugas memuktahirkan data pemilih secara faktual.

Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap TPS yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS, namun jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024: Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar 27 November nanti, data-data pemilih tentu perlu di muktahirkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di setiap kabupaten/kota akan merekrut Pantarlih.

Perekrutan Pantarlih akan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 23 Juni 2024. Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Nantinya pantarlih tersebut akan bekerja selama sebulan penuh dengan honor yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Jatuh Pada 17 Juni 2024

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah