Minat Masyarakat Sijunjung Ikut Adhoc Pilkada Menurun Dibandingkan Pemilu

8 Juni 2024, 15:06 WIB
Konferensi pers yang digelar KPU Sijunjung bersama insan pers yang berada di Kabupaten Sijunjung beberapa waktu lalu. /Padang Raya News/Fauzaki Aulia

PADANG RAYA NEWS - Sebuah fakta menarik tersaji jelang Pemilihan Kepada Daerah di Kabupaten Sijunjung. Minat masyarakat untuk ikut menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Adhoc ketika pilkada menurun dibandingkan ketika pemilu lalu.

Hal tersebut terungkap ketika konferensi pers Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung dengan insan pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pantarlih Pilkada 2024 Segera Direkrut, Ini Honornya, Bisa Dapat Puluhan Juta Jika...

Komisioner KPU Sijunjung Koordinator Divisi Sosialisasi, Perencanaan dan Sumber Daya Manusia, Juni Wandri mengatakan minat masyarakat menjadi penyelenggara ketika Pilkada jauh turun dibandingkan ketika pemilu lalu.

"Minat PPK dan PPS turun drastis. Untuk PPK ketika pemilu yang mendaftar sebanyak 580 orang, namun ketika pilkada hanya 248 yang mendaftar," ucapnya.

"Selain itu minat menjadi PPS juga turun drastis, ketika pemilu yang mendaftar hampir 1000, namun ketika pilkada hanya 528 orang yang mendaftar," tambahnya.

Baca Juga: Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024: Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan

Diketahui, anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di kabupaten Sijunjung telah selesai dilantik dan sudah mulai bekerja.

Untuk PPK, telah dilantik oleh KPU Kabupaten Sijunjung pada Kamis, 16 Mei 2024. PPK yang dilantik tersebut berjumlah 40 orang dengan pembagian 5 orang di setiap kecamatan.

Sementara itu, PPS juga telah dilantik oleh KPU Kabupaten Sijunjung 10 hari kemudian atau pada Minggu, 26 Mei 2024. PPS yang dilantik tersebut berjumlah 186 dengan rincian 3 orang di setiap nagari.

Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspadai Potensi Banjir Lahar Ketika Hujan

Selanjutnya, yang akan direkrut oleh KPU Kabupaten Sijunjung adalah Pantarlih. Rekrutmen Pantarlih tersebut akan dilakukan pada 13 s.d 23 Juni 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024.

Pantarlih ini berjumlah satu orang di setiap TPS. Yang akan direkrut menjadi Pantarlih adalah perangkat desa atau masyarakat umum yang ada di sekitar TPS. Jika pemilih di TPS melebihi 400 orang, nantinya Pantarlih yang direkrut berjumlah 2 orang di TPS tersebut.

Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih secara faktual sejak 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler