18 Tahun PT GMP Belum Bayarkan Kompensasi, Warga Pasbar Adukan Nasib ke LKAAM

- 9 Juni 2024, 14:33 WIB
Suasana dalam ruang sidang di LKAAM Pasaman Barat
Suasana dalam ruang sidang di LKAAM Pasaman Barat /Irfan Dt Sampono

Menurut dia, sebagai perusahaan di bawah naungan Wilmar Group Indonesia hendaknya PT GMP harus mematuhi atau menindaklanjuti atas surat dari Pemerintah Pasaman Barat yang memerintahkan untuk membayarkan kompensasi serta menghargai masyarakat adat.

"Kalau kita lihat tertanggal dari surat dengan kop Bupati Pasaman Barat ini sudah 18 tahun lamanya, hingga kini (masyarakat) belum menerima kompensasi atas tanah peladangan mereka ini," jelas dia.

Kata dia, merujuk isi surat itu bahwa tanah yang diserahkan oleh ninik mamak Lingkuang Aua kepada PT GMP adalah hutan ulayat bukan tanah ulayat yang sudah dikelola oleh masyarakat manjadi peladangan maupun perkampungan.

"Dalam peta GMP, lokasi tanah peladangan ini berada pada blok 54 sampai ke Basuang Condong Kampung Baringin. Ini sudah peladangan dan perkampungan yang sudah dikuasai masyarakat, bukan hutan ulayat lagi," kata dia.

Baca Juga: Oknum Polwan Lakukan Tindakan KDRT ke Suaminya yang Juga Polisi, Diduga Konflik Keluarga

Untuk itu, pihaknya sebagai lembaga adat akan berupaya membantu masyarakat adat dengan berbagai cara untuk kembali mendapatkan hak-hak yang selama ini belum diberikan oleh PT GMP.

"Kami tidak main-main, warga sudah seharusnya mendapatkan hak mereka atas tanah peladangan dan perkampungan yang dipakai belasan tahun sebagai lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT GMP. Namun sangat disesalkan, hingga kini belum diselesaikan," sesal Baharuddin.***

Dapatkan info menarik seputar Pasaman Barat dan info terupdate lainnya hanya di Padangrayanews.com (Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah