Bencana Alam Sumbar: Pemprov Keluarkan Surat Edaran Larangan Darmawisata dan Perkemahan

- 14 Mei 2024, 21:32 WIB
Bencana Alam Sumbar: Pemprov Keluarkan Surat Edaran Larangan Darmawisata dan Perkemahan
Bencana Alam Sumbar: Pemprov Keluarkan Surat Edaran Larangan Darmawisata dan Perkemahan /Padang Raya News/Istimewa

PADANG RAYA NEWS - Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait larangan darmawisata yang melibatkan guru dan siswa.

Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran nomor 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 Tentang Larangan kegiatan darmawisata, perkemahan dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Barlius pada tanggal 14 Mei 2024.

Baca Juga: Geger Penemuan 3 Mayat Mengapung di Sijunjung, Diduga Korban Banjir Bandang Lahar Dingin Marapi

Didalam surat edaran tersebut disebutkan larangan tersebut sehubungan dengan situasi dan kondisi cuaca yang tidak kondusif saat ini dan kejadian bencana alam di beberapa Kabupaten/Kota serta banyaknya ruas jalan yang rusak dan terban di beberapa lokasi.

Karena hal itulah maka Pemprov Sumbar meminta kepada seluruh Kepala SMA, SMK, ALB Se-Sumatera Barat untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour/darmawisata, perkemahan dan bentuk kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Banjir Bandang Sumbar, Viral Sound Lagu Eno Viola 'Bancano di Kampuang Kito' di Medsos, Ini Liriknya

Diketahui, banjir bandang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Barat antara lain Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Banjir bandang tersebut akibat intensitas hujan yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan air bah turun dari puncak merapi dan mengalir ke daerah-daerah yang berada di kaki gunung Marapi.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah