Bencana Alam Sumbar: Pemprov Keluarkan Surat Edaran Larangan Darmawisata dan Perkemahan

- 14 Mei 2024, 21:32 WIB
Bencana Alam Sumbar: Pemprov Keluarkan Surat Edaran Larangan Darmawisata dan Perkemahan
Bencana Alam Sumbar: Pemprov Keluarkan Surat Edaran Larangan Darmawisata dan Perkemahan /Padang Raya News/Istimewa

Korban akibat banjir bandang tersebut, hingga Senin mencapai 52 orang dan yang masih hilang sebanyak 17 orang.

Selain itu, sejumlah jalan juga mengalami kerusakan akibat bencana tersebut seperti jalan nasional di lembah Anai yang putus total akibat dampak banjir bandang.

Baca Juga: Update Korban Banjir Bandang Sumbar: 52 Orang Meninggal Dunia, 17 Orang Masih Hilang

Tidak hanya itu, pada Minggu, 12 Mei 2024 jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dengan Solok yaitu Jalur ekstrem Sitinjau Lauik juga mengalami longsor dan turut memakan korban jiwa.

Selain itu, jalan yang menghubungkan Bukittinggi dan kabupaten Pasaman juga ada terkena longsor tepatnya di daerah Palupuah. Selain itu, Kabupaten Solok Selatan turun mengalami bencana longsor.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah