KPU Sijunjung Gelar Rakor dengan Stakeholder Terkait Guna Memaksimal Pelaksanaan PSU DPD RI Sumbar

- 25 Juni 2024, 21:32 WIB
KPU Sijunjung menggelar rakor guna memaksimalkan pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada Selasa, 25 Juni 2024.
KPU Sijunjung menggelar rakor guna memaksimalkan pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada Selasa, 25 Juni 2024. /Padang Raya News/Fauzaki Aulia

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Meskipun demikian, menurut MK, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," ucapnya.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Baca Juga: Persiapan Pilkada Serentak 2024, Pantarlih Nagari Koto Sani Resmi Dilantik

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan PSU

Terkait pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar tersebut, KPU telah mengeluarkan tahapan dan jadwalnya yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum tahun 2024

Didalam lampiran VII tersebut terlihat Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU DPD RI di Sumbar

  1. Penyusun Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi : 14 Juni 2024 s.d 18 Juni 2024.
  2. Perbaikan Daftar Calon
    Penyampaian Dokumen bukti Pengumuman status Calon : 19 Juni 2024 s.d 21 Juni 2024.
  3. Pengumuman Perubahan DCT : 22 Juni 2024
  4. Pembentukan dan Pelantikan Badan Adhoc : 23 Juni 2024 s.d 02 Juli 2024
  5. Bimbingan Teknis Badan Adhoc : 03 Juli 2024 s.d 05 Juli 2024.
  6. Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Partai Politik peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat : 18 Juni 2024 s.d 12 Juli 2024.
  7. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang : 23 Juni 2024 s.d 12 Juli 2024.
  8. Permintaan Penyampaian Saksi Partai Politik peserta Pemilu di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU : 09 Juli 2024 s.d 11 Juli 2024.
  9. Pengumuman Tempat dan waktu Pemungutan Suara Ulang pada Masyarakat : 09 Juli 2024 s.d 11 Juli 2024.
  10. Penyampaian Formulir C Pemberitahuan : 11 Juli 2024 s.d 13 Juli 2024.
  11. Penyiapan TPS : 12 Juli 2024.
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS : 13 Juli 2024.
  13. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS dan PPS : 13 Juli 2024 s.d 14 Juli 2024.
  14. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan : 14 Juli 2024 s.d 16 Juli 2024.
  15. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang di Kecamatan dan Penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota : 16 Juli 2024 s.d 17 Juli 2024.
  16. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten/Kota : 17 Juli 2024 s.d 18 Juli 2024.
  17. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang di Kabupaten/Kota : 18 Juli 2024 s.d 19 Juli 2024.
  18. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi : 19 Juli 2024 s.d 20 Juli 2024.
  19. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang di Provinsi : 20 Juli 2024 s.d 21 Juli 2024.
  20. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPD RI : 22 Juli 2024 s.d 28 Juli 2024
  21. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang di Tingkat Nasional : 28 Juli 2024 s.d 29 Juli 2024.

Baca Juga: Pemasok Sabu ke Virgoun Vokalis Last Child Ditangkap Polisi, Ternyata Kru Band

Ini 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar Pada PSU 13 Juli 2024 yang Ditetapkan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 16 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli 2024 mendatang.

Calon Anggota DPD RI dapil Sumbar untuk PSU tersebut ditetapkan oleh KPU melalui keputusan KPU Riau Nomor 789 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah