MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD Sumatera Barat, Irman Gusman Ikut Berlaga

- 10 Juni 2024, 20:01 WIB
Ilustrasi sidang MK/antaranews
Ilustrasi sidang MK/antaranews /

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023 yang mana keputusan tersebut menyatakan jika keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang penetapan calon tetap anggota DPD RI dapil Sumbar batal.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 471 ayat 7 dan ayat 8 Undang-undang pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti PO utusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/PTUN-JKT, termohon tidak menindaklanjuti," ucapnya.

Baca Juga: Berikut Link Live Streaming Indonesia versus Filipina, Pertandingan Selasa 11 Juni 2024

Hingga diselenggarakannya pemungutan suara pada 14 Februari, Irman Gusman tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Lebih jauh, MK mengatakan berdasarkan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah menciderai hak konstitusional warga negara.

"Mengenai hukuman pencabutan hak dipilih dalam masa jabatan publik, pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta Nomor 600 tahun 2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat, maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat," tuturnya.

Baca Juga: Jaga Asa Tampil di Piala Dunia 2026, Indonesia Siap Hadapi Juru Kunci Klasemen

Terkait hal itu, keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Keputusan tersebut berakibat tidak sahnya Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah