MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD Sumatera Barat, Irman Gusman Ikut Berlaga

10 Juni 2024, 20:01 WIB
Ilustrasi sidang MK/antaranews /

PADANG RAYA NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Baca Juga: Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia di Sumatera Barat pada tahun 2023

Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Meskipun demikian, menurut MK, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," ucapnya.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.0 Guncang Padang Panjang Sumbar

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023 yang mana keputusan tersebut menyatakan jika keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang penetapan calon tetap anggota DPD RI dapil Sumbar batal.

Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 471 ayat 7 dan ayat 8 Undang-undang pemilu, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. KPU juga wajib menindaklanjuti PO utusan PTUN paling lama tiga hari kerja.

"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/PTUN-JKT, termohon tidak menindaklanjuti," ucapnya.

Baca Juga: Berikut Link Live Streaming Indonesia versus Filipina, Pertandingan Selasa 11 Juni 2024

Hingga diselenggarakannya pemungutan suara pada 14 Februari, Irman Gusman tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Lebih jauh, MK mengatakan berdasarkan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah menciderai hak konstitusional warga negara.

"Mengenai hukuman pencabutan hak dipilih dalam masa jabatan publik, pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta Nomor 600 tahun 2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat, maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat," tuturnya.

Baca Juga: Jaga Asa Tampil di Piala Dunia 2026, Indonesia Siap Hadapi Juru Kunci Klasemen

Terkait hal itu, keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Keputusan tersebut berakibat tidak sahnya Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler