Hadi Tjahjanto Pimpin Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pasal 4, berikut tugas umum dari Satgas Judi Online;
- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
- Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Itulah informasi terkini mengenai pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Indonesia.***
Disclaimer: Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul "Menko Polhukam: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi Online", pada link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018229398/menko-polhukam-80-ribu-anak-di-bawah-10-tahun-main-judi-online