Menko Polhukam: Pemain Judi Online 80 Persen dari Kalangan Menengah Kebawah

- 20 Juni 2024, 17:54 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /PIXABAY

PADANG RAYA NEWS- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pemain judi online kebanyakan dari kalangan menengah kebawah dengan jumlahnya mencapai 80 persen dari total keseluruhan pemain judi online. Nilai transaksi mereka berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000.

Maraknya judi online dari kalangan menengah kebawah tersebut lah yang menjadikan pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol, kalah punya pinjaman di pinjol," ujarnya dikutip Padang Raya News dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Realme C63: Smartphone Budget yang Menjanjikan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Sementara itu, katanya, total pemain judi online terbanyak pada pada usia 30 sampai 50 tahun yang berjumlah 1.640.000 atau 40 persen dari total.

"Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun, itu ada 11 persen datanya. Konon, lebih dari 440.000, dan usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520.000, dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” katanya.

Tidak hanya masyarakat menengah kebawah, masyarakat menengah keatas juga ada bermain judi online bahkan nilainya fantastis, dengan rata-rata transaksi hingga Rp40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Mau Beli Samsung Galaxy A55 5G ? Ini Kelebihan dan Kekurangan yang Perlu Dipertimbangkan

Hadi Tjahjanto Pimpin Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pasal 4, berikut tugas umum dari Satgas Judi Online;

  1. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
  2. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
  3. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Itulah informasi terkini mengenai pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Indonesia.***

Disclaimer: Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul "Menko Polhukam: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi Online", pada link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018229398/menko-polhukam-80-ribu-anak-di-bawah-10-tahun-main-judi-online

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah