- Masuk ke situs www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
Namun, jika tidak berhasil, ikuti langkah berikut Cara Memadankan NIK dengan NPWP tersebut.
- Masuk ke situs www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Jika berhasil, keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Nah, jika data NIK berhasil diinput, maka pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor handphone yang masih aktif untuk urusan pajak, dan lainnya.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Ditangkap dan Singgung Penyitaan Ponsel Hasto
Dengan memadankan NIK dan NPWP, wajib pajak tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi keduanya sudah berjalan.
Disclaimer: Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Memadankan NIK dan NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan", pada link: https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-017662192/cara-memadankan-nik-dan-npwp-sebelum-lapor-spt-tahunan