PADANG RAYA NEWS - Anda masih bingung bagaimana cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ? Nah berikut Padang Raya News tuliskan bagaimana cara memadankannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga: PSU DPD RI di Sumbar Segera Dilaksanakan, Berikut Tahapan dan Jadwal Pelaksanaannya
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Melalui pemadanan ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni melalui NIK, sehingga tidak lagi perlu mengingat terlalu banyak nomor identitas.
Sementara itu, ada sanksi yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar. Diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Sebab, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.
Nah, waktu pemadanan NIK dengan NPWP ini berlangsung hingga akhir bulan ini atau Juni 2024. Sebelum, terlambat, padankan segera NIK dengan NPWP anda. Berikut caranya tanpa perlu ke Kantor Pajak.
Berikut cara mengecek NIK telah dipadankan dengan NPWP dilansir Padang Raya News dari Berita DIY Via Pikiran Rakyat: