MUI Sayangkan Pemberian Bansos ke Korban Judi, Berpotensi Digunakan Kembali untuk Berjudi

- 15 Juni 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /PIXABAY/livecart68.

PADANG RAYA NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangi pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk korban judi online yang jatuh miskin. MUI menilai langkah tersebut tidak tepat dan perlu dikaji ulang oleh pemangku kebijakan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh pada Jum'at, 14 Juni 2024.

Pihaknya menilai bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi. Selain itu, katanya, tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ucapnya seperti dikutip Padang Raya News dari Pikiran Rakyat pada Sabtu, 16 Juni 2024.

Baca Juga: Korban Judi yang Jatuh Miskin Tanggung Jawab Kemenko PMK, Bahkan Diberikan Bansos

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian karena seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.

Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), katanya, dimana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.

"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," jelasnya.

Pihaknya meminta pemerintah harus konsisten memberikan tindak perjudian dan jangan sampai penjudi dapat insentif.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," katanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kemenko PMK Bakal Memberikan Bansos Kepada Korban Judi yang Jatuh Miskin

Sementara itu, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," ucap.

Korban Judi Dapat Bansos

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan korban judi online berhak mendapat bantuan sosial karena aktivitas tersebut dapat memiskinkan masyarakat.

Kata Muhadjir, agar korban judi online dapat menerima bansos, nama mereka akan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ucapnya seperti dikutip Padang Raya News dari Pikiran Rakyat pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Selain itu, tidak hanya memasukkan ke dalam DTKS, korban-judi yang mengalami gangguan psikososial juga turut dibina.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ucapnya.

Muhadjir khawatir masyarakat miskin baru akan bermunculan karena kecanduan judi online. Disisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat miskin.

Baca Juga: Pengamat Lingkungan Ini Sebut Kota Padang Tidak Layak Lagi Menjadi Ibukota Provinsi Sumbar, Ini Alasannya

Ia pun tidak menampik bawah masyarakat sudah sangat khawatir juga dengan kemunculan judi online. Judi online menjadi penyakit baru dalam masyarakat karena aktivitas ini tak hanya menyasar kelompok menengah ke bawah, tapi sudah menyasar berbagai kalangan.

"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena," ucapnya.

Disclaimer: Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul "MUI: Korban Judi Online Tak Layak Dapat Bansos, Penjudi Bukan Korban tapi Pilihan" pada link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018212006/mui-korban-judi-online-tak-layak-dapat-bansos-penjudi-bukan-korban-tapi-pilihan

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah