Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024: Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan

- 8 Juni 2024, 08:54 WIB
Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024 /Humas KPU RI/

Selain dokumen wajib diatas, ada juga beberapa dokumen tambahan dengan kondisi tertentu, antara lain:

  1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut
  2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Untuk dokumen yang dibutuhkan tadi dengan format yang disediakan seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing atau bisa mendatangi kantor KPU atau Badan Adhoc dibawahnya.

Baca Juga: Keripik Daging Renyah, Cocok Untuk Cemilan dan Lauk Keluarga, Berikut Resep dan Cara Pembuatannya

Honor Pantarlih Pilkada 2024

Dengan masa kerja satu bukan penuh tadi, Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapat sejumlah honor yang diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Selain itu, di dalam melaksanakan tugas, jika Pantarlih mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan sejumlah santunan yaitu:

  1. Meninggal Dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang
  2. Cacat permanen sebesar Rp 30.800.00 per orang
  3. Luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang
  4. Luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang
  5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Jatuh Pada 17 Juni 2024

Itulah beberapa informasi terkait perekrutan Pantarlih Pilkada 2024, semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah