PADANG RAYA NEWS - Pemerintah akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan di Indonesia. Salah satunya, bakal didapatkan oleh Muhammadiyah yang merupakan ormas keagamaan Islam yang memilik banyak anggota tersebar di Indonesia.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyebut muhamadiyah belum ditawarkan oleh pemerintah perihal kepemilikan IUP yang disebutkan tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada tawaran untuk muhammadiyah," ucapnya pada Jumat, 31 Mei 2024 seperti dikutip Padang Raya News.
Meskipun begitu, ia menyebut penawaran IUP kepada ormas keagamaan di Indonesia adalah wewenang pemerintah itu sendiri.
"Itu wewenang pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Berikut Beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia, Bisa Kelola Tambang Setelah Dapat WIUPK dari Presiden
Pemerintah Berikan Izin Tambang ke Ormas Keagamaan di Indonesia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo baru saja memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan.
Pemberian izin mengelola tambang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2934 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.