Berikut Beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia, Bisa Kelola Tambang Setelah Dapat WIUPK dari Presiden

- 1 Juni 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi tambang batu bara
Ilustrasi tambang batu bara /freepik/user15324492

PADANG RAYA NEWS - Kabar bahagia datang bagi ormas keagamaan di Indonesia, Presiden Joko Widodo baru saja memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Pemberian izin mengelola tambang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2934 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Jokowi Berikan WIUPK Prioritas Kepada Ormas Keagamaan, NU dan Ormas Keagamaan Lainnya Bisa Kelola Tambang

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan yang juga 30 Mei 2024.

Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan tersebut spesifik tercantum pada pasal 83 A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi pasal 83 A ayat 1.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Sejumlah Wilayah Ibu Kota Provinsi di Indonesia Berawan, Termasuk Kota Padang

Beberapa Contoh Ormas Keagamaan di Indonesia

Diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dalam setiap agama tersebut terdapat sejumlah ormas keagamaan didalamnya. Berikut daftar ormas keagamaan yang biasa kita ketahui

1. Islam

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat lebih 80 jumlah ormas Agama Islam baik pusat ataupun lingkup daerah.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah