PADANG RAYA NEWS - Kabar bahagia datang bagi ormas keagamaan di Indonesia, Presiden Joko Widodo baru saja memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan.
Pemberian izin mengelola tambang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2934 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan yang juga 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan tersebut spesifik tercantum pada pasal 83 A.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi pasal 83 A ayat 1.
Baca Juga: BMKG Prakiraan Sejumlah Wilayah Ibu Kota Provinsi di Indonesia Berawan, Termasuk Kota Padang
Beberapa Contoh Ormas Keagamaan di Indonesia
Diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dalam setiap agama tersebut terdapat sejumlah ormas keagamaan didalamnya. Berikut daftar ormas keagamaan yang biasa kita ketahui
1. Islam
Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat lebih 80 jumlah ormas Agama Islam baik pusat ataupun lingkup daerah.