Jokowi Berikan WIUPK Prioritas Kepada Ormas Keagamaan, NU dan Ormas Keagamaan Lainnya Bisa Kelola Tambang

- 1 Juni 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi Tambang
Ilustrasi Tambang /Husni Habib/Pixabay

PADANG RAYA NEWS - Kabar bahagia datang bagi ormas keagamaan di Indonesia, Presiden Joko Widodo baru saja memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Pemberian izin mengelola tambang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2934 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Eks Ketum PB HMI Raihan Ariatama Maju Pilkada Sumbar 2024, Berikut Profilnya

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan yang juga 30 Mei 2024.

Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan tersebut spesifik tercantum pada pasal 83 A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi pasal 83 A ayat 1.

Baca Juga: Rekomendasi 25 Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Berikut Bunyi Pasal 83

  1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
  3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
  4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
  5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
  6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Juni 2024, Berikut Jadwal Khusus Dzulhijjah, Keutamaan dan Niatnya

Dengan adanya pemberian WIUPK tersebut, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan ormas keagamaan lainnya bisa mengelola tambang.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah