Mantan Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Ditangkap dan Singgung Penyitaan Ponsel Hasto

19 Juni 2024, 10:58 WIB
Harun Masiku, tersangka dugaan suap penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU diyakini segera tertangkap kata Yudi Purnomo Harapan (foto) selaku mantan penyidik KPK. /pandapotans/antara

PADANG RAYA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bakal segera menangkap tersangka kasus pemberian Hadian atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI, Harus Masiku.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan. Ia meyakini, dibawah Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku.

"Tim penyidik tembahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harus Masiku," ucapnya pada Selasa, 18 Juni 2024 seperti dikutip Padang Raya News dari Antara pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga: Pelayanan Haji Sangat Baik, Kemenag Diapresiasi

Ia yakin AKBP Rossa Purbo Bekti dapat menangkap Harun Masiku karena didasari oleh rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK. Rekam jejak tersebut, katanya berpengalaman ikut menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Selain itu, menurutnya, Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku.

Ia pun menyinggung terkait penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku, ia berpendapat bahwa AKBP Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah penyitaan itu.

Sementara itu, terkait Ponsel tersebut, ia yakin penyidik telah melakukan analisis digital forensic terhadap ponsel tersebut. Jika hasil analisis tersebut ada kaitannya dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, menurut aktivis antikorupsi itu, tentu akan ditanyakan kepada pemilik ponsel tersebut.

"Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Budi Arie Ungkap Modus Baru Judi Online: Dengan Deposit Pulsa

Nah ketika dipanggil, katanya, jika kedua pihak yang dimaksud mangkir dalam panggilan, penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut.

Namun jika setelah didalami dan tidak ditemukan terkait pokok perkara, ia yakin ponsel tersebut akan dikembalikan dan tidak akan jadi barang bukti. Hal ini tinggal menunggu analisis penyidik.

Terakhir, katanya, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, tentu Harun Masiku dan orang-orang yang menyembunyikan dan membiayai buronan tersebut tentu akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh. Meskipun demikian, dengan pengalamannya, ia yakin AKBP Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun Masiku.

Baca Juga: Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat Pelaksanaan PSU, Tidak Ada Kampanye dan Politik Uang

"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," pungkasnya.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler