Penangkapan Dua Terduga Pelaku TPPO di Sijunjung, Ini Ceritanya

- 2 Mei 2024, 16:34 WIB
ilustrasi perdagangan orang
ilustrasi perdagangan orang /Tribrata News Polda Kepri/

PADANG RAYA NEWS - Beberapa waktu lalu, masyarakat Sumatera Barat khususnya Kabupaten Sijunjung dihebohkan dengan penangkapan dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua pelaku tersebut merupakan wanita. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Diketahui, sebanyak 6 korban dipekerjakan keluar negeri. Modus kedua pelaku ialah memberikan iming-iming bekerja di sebuah restoran di Malaysia dengan gaji hingga Rp 15 juta per bulan.

Namun, kenyataannya para korban justru dipekerjakan di sebuah tempat spa dan karaoke, dengan gaji yang rendah.

Peristiwa perdagangan orang itu sendiri terungkap setelah para korban tersebut berhasil kabur dari tempat mereka bekerja dan lari ke kedutaan besar Indonesia di Malaysia.

Setelah itu, korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah air.

Setelah itu, hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan kedua terduga pelaku diamankan dalam waktu 2x24 jam.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin menjelaskan jajarannya pada 17 April 2024 lalu mendapat informasi dari 2 orang yang mengaku sebagai korban TPPO yang berhasil dibawa ke Malaysia.

"Mereka mengaku dijanjikan bekerja do sebuah restoran dengan gaji besar, namun ternyata dipekerjakan di sebuah tempat spa," ungkapnya seperti dikutip Padang Raya News.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah