KPU Sijunjung Gelar Rakor dengan Stakeholder Terkait Guna Memaksimal Pelaksanaan PSU DPD RI Sumbar

25 Juni 2024, 21:32 WIB
KPU Sijunjung menggelar rakor guna memaksimalkan pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada Selasa, 25 Juni 2024. /Padang Raya News/Fauzaki Aulia

PADANG RAYA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Umum tahun 2024 pada Selasa, 25 Juni 2024 di Hotel Bukik Gadang Muaro, Kabupaten Sijunjung.

Rapat bersama dengan Forkopimda, OPD, Camat dan seluruh unsur terkait tersebut merupakan langkah KPU memaksimalkan persiapan pelaksanaan PSU untuk DPD RI Dapil Sumatera Barat yang akan digelar pada Sabtu 13 Juli 2024 mendatang.

Rapat Kordinasi tersebut dihadiri oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung Zefnihan, Kapolres, Dandim, Kejari, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Prima DMI Sumbar Konsisten Jaga Stabilitas Harkamtibmas Demi Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Teknis Pelaksanaan PSU sama dengan Pemilu 2024

Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi didampingi komisioner lainnya, Juni Wandri, Bayu Agung Perdana, Ria Meilani dan Suslia Andica menjelaskan bahwa secara teknis pelaksanaan PSU tak jauh berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar 14 Februari lalu.

“Mekanisme pelaksanaan PSU nantinya hampir sama dengan Pemilu kemarin, hanya saja cuma satu surat suara saja yang akan dicoblos di TPS. Begitu juga dengan jumlah TPS dan DPT, sama dengan Pemilu kemarin,” ucapnya.

Selanjutnya, KPU mengungkapkan terkait jumlah Tempat Pemungut Suara (TPS) juga sama dengan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

“Jumlah TPS masih sama dengan Pemilu kemarin yaitu 762 TPS. Lokasi TPS pun masih sama. Sedangkan untuk PPK, PPS sudah dilantik. Selanjutnya kita juga akan melakukan perekrutan KPPS,” ujar KPU.

KPU juga meminta dukungan dari seluruh unsur di tengah masyarakat agar pelaksanaan PSU bisa berjalan lancar dan sukses di Sijunjung.

Selain itu, KPU juga meminta kepada Polres dan Kodim 0310/SS untuk dukungan keamanan dan ketertiban melalui personel TNI-Polri di seluruh tahapan PSU mendatang.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas support sistem dari Pemda dan stakeholder terkait hingga Pemilu pada Februari kemarin di Sijunjung sukses dan aman,” ungkapnya.

Baca Juga: Barnabas Varga, Penyerang Timnas Hungaria yang Alami Kolaps di Euro 2024, Berikut Profilnya

Pemkab Sijunjung Berkomitmen Mendukung PSU Semaksimal Mungkin

Sementara itu, Sekda Zefnihan menekankan antisipasi rendahnya partisipasi pemilih pada PSU nanti.

“Ini perlu jadi perhatian bersama agar partisipasi pemilih bisa dipertahankan. Kami mohon unsur Forkopimcam untuk intens berkordinasi dengan PPK untuk sukseskan PSU,” ucapnya.

Katanya, Pemkab Sijunjung berkomitmen akan mendukung semaksimal mungkin agar PSU berjalan lancar.

“Kami di Pemda akan memfasilitasi dan mendukung semaksimal mungkin, terkait apa yang menjadi kendala nantinya KPU bisa berkordinasi dengan OPD terkait atau dengan kami langsung,” pungkasnya.

MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD RI Dapil Sumbar

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Itu artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 469 tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Meskipun demikian, menurut MK, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," ucapnya.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Baca Juga: Persiapan Pilkada Serentak 2024, Pantarlih Nagari Koto Sani Resmi Dilantik

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan PSU

Terkait pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar tersebut, KPU telah mengeluarkan tahapan dan jadwalnya yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum tahun 2024

Didalam lampiran VII tersebut terlihat Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU DPD RI di Sumbar

  1. Penyusun Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi : 14 Juni 2024 s.d 18 Juni 2024.
  2. Perbaikan Daftar Calon
    Penyampaian Dokumen bukti Pengumuman status Calon : 19 Juni 2024 s.d 21 Juni 2024.
  3. Pengumuman Perubahan DCT : 22 Juni 2024
  4. Pembentukan dan Pelantikan Badan Adhoc : 23 Juni 2024 s.d 02 Juli 2024
  5. Bimbingan Teknis Badan Adhoc : 03 Juli 2024 s.d 05 Juli 2024.
  6. Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Partai Politik peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat : 18 Juni 2024 s.d 12 Juli 2024.
  7. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang : 23 Juni 2024 s.d 12 Juli 2024.
  8. Permintaan Penyampaian Saksi Partai Politik peserta Pemilu di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU : 09 Juli 2024 s.d 11 Juli 2024.
  9. Pengumuman Tempat dan waktu Pemungutan Suara Ulang pada Masyarakat : 09 Juli 2024 s.d 11 Juli 2024.
  10. Penyampaian Formulir C Pemberitahuan : 11 Juli 2024 s.d 13 Juli 2024.
  11. Penyiapan TPS : 12 Juli 2024.
  12. Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS : 13 Juli 2024.
  13. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS dan PPS : 13 Juli 2024 s.d 14 Juli 2024.
  14. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan : 14 Juli 2024 s.d 16 Juli 2024.
  15. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang di Kecamatan dan Penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota : 16 Juli 2024 s.d 17 Juli 2024.
  16. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten/Kota : 17 Juli 2024 s.d 18 Juli 2024.
  17. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang di Kabupaten/Kota : 18 Juli 2024 s.d 19 Juli 2024.
  18. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi : 19 Juli 2024 s.d 20 Juli 2024.
  19. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang di Provinsi : 20 Juli 2024 s.d 21 Juli 2024.
  20. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPD RI : 22 Juli 2024 s.d 28 Juli 2024
  21. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang di Tingkat Nasional : 28 Juli 2024 s.d 29 Juli 2024.

Baca Juga: Pemasok Sabu ke Virgoun Vokalis Last Child Ditangkap Polisi, Ternyata Kru Band

Ini 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar Pada PSU 13 Juli 2024 yang Ditetapkan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 16 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli 2024 mendatang.

Calon Anggota DPD RI dapil Sumbar untuk PSU tersebut ditetapkan oleh KPU melalui keputusan KPU Riau Nomor 789 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada tanggal 21 Juni 2024.

  1. Abdul Aziz
  2. Cerint Irraloza Tasya
  3. Desrio Putra
  4. Dirri Uzhzhulam
  5. Emma Yohanna
  6. Irwan Rahim
  7. Irman Gusman
  8. Jelita Donal
  9. Jhoni Afrizal Dt Hitam
  10. Leonardy Harmainy, DT. Bandaro Basa
  11. Mevrizal
  12. Muslim M Yatim
  13. Nurkhalis
  14. Yonder WF Alvarent
  15. Yong Hendri DT. Paduko Reno
  16. Yuri Hadiah

Nah itulah informasi terkait pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar terkhusus persiapan di kabupaten Sijunjung.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler