Kata Hadi, Provinsi terbesar pertama yang masyarakatnya terpapar judi online adalah Jawa Barat. Disini, katanya, terdapat 535.644 orang pelaku judi online dengan transaksi mencapai Rp3,8 Triliun.
Sementara itu, Provinsi kedua terbesar yang terpapar judi online, kata Hadi, adalah DKI Jakarta. Pelaku judi online disini mencapai 238.568 orang dengan transaksi mencapai Rp2,3 Triliun.
Kemudian, kata Hadi, Provinsi ketiga terbesar terpapar judi online adalah Provinsi Jawa Tengah dengan pelaku mencapai 201.963 orang dengan transaksi mencapai Rp1,3 Triliun.
Baca Juga: Barnabas Varga, Penyerang Timnas Hungaria yang Alami Kolaps di Euro 2024, Berikut Profilnya
Selanjutnya, kata Hadi, posisi keempat Provinsi terbesar terpapar judi online adalah Jawa Timur dengan pelaku mencapai 135.227 orang dan transaksi mencapai Rp1,051 Triliun.
Terakhir, di posisi kelima, kata Hadi, adalah provinsi Banten dengan pelaku 150.302 orang dengan transaksi mencapai Rp1,022 Triliun.
Disclaimer: Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul "PPATK: Lebih dari 1.000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online", pada link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018253632/ppatk-ungkap-lebih-dari-1000-anggota-dewan-terlibat-judi-online