Honor Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan mendapatkan sejumlah honor sesuai keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 1.000.000 dengan jangka waktu kerja satu bulan penuh.
Pantarlih terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan mendapatkan sejumlah honor sesuai keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 1.000.000 dengan jangka waktu kerja satu bulan penuh.