Pantarlih Pilkada 2024 Segera Direkrut, Ini Honornya, Bisa Dapat Puluhan Juta Jika...

- 8 Juni 2024, 10:32 WIB
Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024 /Humas KPU RI/

Honor Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan mendapatkan sejumlah honor sesuai keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 1.000.000 dengan jangka waktu kerja satu bulan penuh.

Selain mendapatkan honor, pantarlih tersebut juga bisa mendapat puluhan juta dalam bentuk santunan jika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

Santunan yang akan didapatkan pantarlih jika meninggal dunia yaitu Rp 36.000.000 per orang, cacat permanen sebesar Rp 30.800.000 per orang, luka berat sebelah Rp 16.500.000 per orang, luka sedang sebesar Rp 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Baca Juga: Hari Peduli Sedunia dan Kondisi Palestina yang 'Hancur Lebur'

Jadwal Pendaftaran Pantarlih

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  1. Pengumuman pendaftaran (13 s.d 17 Juni 2024)
  2. Penerimaan pendaftaran (13 s.d 19 Juni 2024)
  3. Penelitian Administrasi (14 s.d 20 Juni 2024)
  4. Pengumuman hasil seleksi (21 s.d 23 Juni 2024)
  5. Penetapan nama hasil seleksi (23 Juni 2024)
  6. Pelantikan (24 Juni 2024)

Baca Juga: Rangking FIFA Indonesia Merosot Usai Kalah oleh Irak, Turun Berapa Peringkat ?

Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih

Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah