Cara Perpanjang SIM Keliling, Berikut Syarat dan Panduannya!

- 5 Juni 2024, 06:34 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /

Jika semua berkas memenuhi syarat, selanjutnya Anda perlu mengikuti proses identifikasi diri. Pada proses ini biasanya akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto diri, dan tanda tangan. Sebelum melakukan proses identifikasi diri, biasanya Anda diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM.

Untuk SIM A biasanya dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Selain biaya tersebut, biasanya dikenakan biaya tambahan lainnya sebesar Rp30.000 untuk biaya asuransi.

6. Serah terima SIM
Selanjutnya Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil oleh petugas untuk menerima penerbitan SIM baru

Demikian ulasan mengenai cara dan syarat memperpanjang SIM di layanan SIM keliling. Yuk, cek masa berlaku SIM Anda dan lakukan perpanjangan segera apabila masa berlaku SIM Anda akan habis.

Halaman:

Editor: Ruswan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah