Cara Perpanjang SIM Keliling, Berikut Syarat dan Panduannya!

5 Juni 2024, 06:34 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /

Padangrayanews.com - Layanan perpanjang SIM keliling bisa dijadikan alternatif lain selain melakukan perpanjangan SIM di Satpas. Kondisi ini cocok bagi Anda yang memiliki domisili jauh dari lokasi Satpas.

Namun sebelum memperpanjang SIM, sudahkah Anda mengetahui tata caranya? Jika belum, mari perhatikan ulasan berikut:

1. Melengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM
Sebelum memperpanjang SIM, pemohon perpanjangan SIM wajib melengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM. Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi sebagai berikut:
- Melampirkan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopiannya sebanyak dua lembar. Pastikan masa berlaku SIM yang akan diperpanjang tidak melebihi batas masa kedaluwarsa SIM. Maksimal dua hari sebelum masa kedaluwarsa SIM.
- Melampirkan KTP asli pemohon perpanjangan SIM beserta fotokopiannya sebanyak dua lembar.
- Melampirkan bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan dari dokter atau lembaga medis yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
- Bukti ini bisa Anda dapatkan dengan mengikuti tes kesehatan secara online di situs atau aplikasi e-Rikkes SIM. Namun pemeriksaan kesehatan ini juga bisa Anda dapatkan langsung di mobil SIM keliling.
- Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikotes dari lembaga yang ditunjuk oleh Korlantas Polri. Bukti ini bisa Anda dapatkan dengan mengikuti tes psikotes secara online di situs atau aplikasi e-Ppsi SIM. Namun tes psikotes ini juga bisa Anda dapatkan langsung di mobil SIM keliling.

2. Kunjungi layanan SIM keliling terdekat
Apabila semua persyaratan di atas sudah lengkap, baru Anda bisa kunjungi layanan SIM keliling terdekat dengan domisili Anda.

3. Ambil nomor antrean dan formulir permohonan perpanjangan SIM
Selanjutnya, Anda kunjungi mobil layanan SIM keliling dan minta nomor antrean dan formulir permohonan perpanjangan SIM ke petugas. Isi formulir sesuai dengan data-data yang diminta.

4. Serahkan semua berkas persyaratan ke petugas
Setelah nama Anda dipanggil oleh petugas, serahkan semua persyaratan perpanjangan SIM beserta formulir permohonan tersebut.

Apabila Anda belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikotes secara online, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan dan tes psikotes secara langsung ke petugas SIM keliling.

Untuk biaya pemeriksaan kesehatan biasanya dikenakan biaya sebesar Rp40.000. Sedangkan untuk biaya tes psikotes dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Di tahun 2024 beberapa daerah sudah menaikkan biaya tes psikotes sebesar Rp100.000.

5. Lakukan proses identifikasi diri
Setelah semua persyaratan diserahkan ke petugas SIM keliling, selanjutnya petugas akan memverifikasi berkas persyaratan.

Jika semua berkas memenuhi syarat, selanjutnya Anda perlu mengikuti proses identifikasi diri. Pada proses ini biasanya akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto diri, dan tanda tangan. Sebelum melakukan proses identifikasi diri, biasanya Anda diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM.

Untuk SIM A biasanya dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Selain biaya tersebut, biasanya dikenakan biaya tambahan lainnya sebesar Rp30.000 untuk biaya asuransi.

6. Serah terima SIM
Selanjutnya Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil oleh petugas untuk menerima penerbitan SIM baru

Demikian ulasan mengenai cara dan syarat memperpanjang SIM di layanan SIM keliling. Yuk, cek masa berlaku SIM Anda dan lakukan perpanjangan segera apabila masa berlaku SIM Anda akan habis.

Editor: Ruswan

Tags

Terkini

Terpopuler