Hasil Penyelidikan Polda Sumbar terkait Meninggalnya Afif Maulana: Loncat dari Jembatan, Bukan Dianiaya Polisi

1 Juli 2024, 08:39 WIB
Konferensi pers Polda Sumbar terkait kasus meninggalnya Afif Maulana. /Padang Raya News/Instagram/@humaspoldasumbar

PADANG RAYA NEWS - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan hasil penyelidikan terjadi kasus meninggalnya Afif Maulana. Hasil penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Suharyono Suharyono yang didampingi oleh para pejabat utama serta Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto dalam konferensi pers dengan awak media pada Minggu, 30 Juni 2024. Ia mengungkapkan, Afif Maulana tewas karena meloncat dari jembatan.

"Dari hasil penyelidikan kami dapatkan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia karena meloncat dari jembatan," katanya seperti dilansir Padang Raya News dari Antara.

Baca Juga: Petani Harap Harga Karet Setara dengan Sekilo Beras

Kesimpulan terkait kematian Afif Maulana tersebut, katanya, sudah berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa pihaknya, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap korban.

Ia mengungkapkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci.

Saksi kunci berinisial A adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan korban saat kejadian pada Minggu, 9 Juni 2024. Katanya, tepat ketika berada di atas jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.

"Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," katanya.

Baca Juga: Harga Komoditas Karet dan Pengaruh Kenaikan Dolar Amerika Serikat, Simak Penjelasannya Disini

Selain itu, A juga tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi bahwa temannya melompat dari jembatan yang tingginya mencapai 12 meter. Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.

Namun informasi tersebut tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekad melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi.

"Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembang bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar," ucapnya.

Pihaknya menegaskan keterangan yang disampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.

Baca Juga: Uda Faldo Menuju Walikota Tangerang, Resmi Diusung Partai Gerindra

Berdasarkan hasil otopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.

Ia mengatakan dari fakta-fakta yang telah diuraikan di atas maka pihaknya menarik kesimpulan bahwa korban meninggal dunia setelah melompat sendiri dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.

"Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali," pungkasnya.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler