Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Meskipun demikian, menurut MK, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," ucapnya.
Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.