Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum tersebut bakal dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan UU Partai Politik.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bawaslu Buka Pendaftaran PKD, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
MDP merupakan lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum yang dipilih muktamar berhalangan tetap.