Apa Sih Perbedaan UKT dan SPP ?

- 28 Mei 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi UKT
Ilustrasi UKT /polimdo.ac.id

PADANG RAYA NEWS - Akhir-akhir ini heboh perihal kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan yang rencananya dinaikan sesuai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2024 itu dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu, terlaksana setelah pemeringkatan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan termasuk berdialog dengan para rektor universitas.

Sebelum adanya UKT, dulu di kampus pembayaran uang kuliahnya dikenal dengan SPP. Ternyata banyak loh perbedaan UKT dan SPP. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mahasiswa Harus Teriak Hore, Kebijakan Kenaikan UKT Dibatalkan Pemerintah

1. UKT

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di banyak perguruan tinggi di Indonesia. UKT ini adalah jumlah biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester, yang sudah mencakup semua komponen biaya pendidikan, seperti biaya SKS (Sistem Kredit Semester), praktikum, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Tujuan utama dari sistem UKT adalah untuk menyederhanakan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Selainnya, itu, tujuan UKT adalah keadilan sosial yaitu memastikan bahwa semua mahasiswa, terlepas dari latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi.

Selanjutnya, UKT itu bertujuan untuk efisiensi administrasi yaitu menyederhanakan proses administrasi pembayaran biaya kuliah dengan menggabungkan berbagai komponen biaya menjadi satu pembayaran tunggal per semester.

Dan terakhir, UKT bertujuan untuk transparansi biaya yaitu mempermudah mahasiswa dan orang tua dalam merencanakan dan mengelola keuangan untuk biaya pendidikan.

Penetapan UKT

Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Perguruan tinggi biasanya melakukan survei atau meminta data keuangan keluarga untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa kelompok atau golongan UKT.

Mahasiswa dikelompokkan ke dalam beberapa golongan berdasarkan tingkat pendapatan keluarga. Semakin tinggi pendapatan keluarga, semakin tinggi pula golongan UKT yang dikenakan. Biasanya, perguruan tinggi menetapkan beberapa tingkatan, misalnya UKT I, UKT II, dan seterusnya, di mana UKT I adalah golongan dengan biaya terendah.

Contoh Implementasi UKT

Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan dan prosedur sendiri dalam menetapkan dan mengelola UKT. Misalnya, Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menerapkan sistem UKT dengan menggolongkan mahasiswa berdasarkan hasil survei ekonomi keluarga yang dilakukan saat awal pendaftaran.

Mahasiswa yang merasa bahwa UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya dapat mengajukan keberatan atau permohonan penyesuaian besaran UKT. Perguruan tinggi biasanya menyediakan mekanisme dan prosedur khusus untuk menangani permohonan ini.

Jadi, UKT ini merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan adil, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perguruan tinggi melalui pembiayaan yang lebih terstruktur dan transparan.

Baca Juga: Setelah Nadiem Dipanggil Jokowi, Kebijakan Kenaikan UKT Langsung Dibatalkan, Ini Alasannya

2. SPP

SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan, adalah salah satu komponen biaya pendidikan yang sering digunakan di lembaga pendidikan di Indonesia, terutama sebelum diterapkannya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). SPP sendiri adalah biaya rutin yang dibayarkan oleh siswa atau mahasiswa dalam jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan atau setiap semester, sebagai kontribusi untuk mendukung operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi.

SPP biasanya mencakup berbagai komponen biaya, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya kegiatan belajar mengajar, biaya penggunaan fasilitas sekolah atau kampus, biaya administrasi dan layanan akademik, biaya ekstrakurikuler dan kegiatan pendukung pendidikan lainnya.

Penerapan SPP di Sekolah dan Perguruan Tinggi 

Di tingkat sekolah dasar dan menengah, SPP digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah, seperti gaji guru, perawatan fasilitas, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Sementara itu, di tingkat perguruan tinggi, SPP sering digunakan untuk mendukung operasional perkuliahan, penelitian, kegiatan mahasiswa, dan pemeliharaan fasilitas kampus.

Tujuan SPP

SPP tersebut bertujuan untuk dukungan operasional yaitu memberikan dana yang dibutuhkan untuk operasional sehari-hari sekolah atau perguruan tinggi. Selanjutnya bertujuan untuk pengembangan fasilitas dan kegiatan yaitu mendukung pengembangan fasilitas pendidikan dan kegiatan tambahan yang memperkaya pengalaman belajar siswa atau mahasiswa.

Sedangkan, salah satu kritik terhadap SPP adalah kurangnya transparansi dalam penggunaannya dan beban finansial yang tidak selalu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga siswa atau mahasiswa. Hal ini bisa menyebabkan kesulitan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Dalam konteks perkembangan kebijakan pendidikan di Indonesia, banyak perguruan tinggi negeri telah beralih dari sistem SPP ke sistem UKT untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Meski demikian, SPP masih banyak digunakan di sekolah-sekolah dasar dan menengah serta beberapa perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2024 Diumumkan, Cek Disini

3. Perbedaan UKT dan SPP

UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) adalah dua jenis sistem pembayaran biaya pendidikan yang berbeda.

Konsep dan Sistem Pembayaran

Salah satu perbedaan terletak pada konsep dan sistem pembayaran. Untuk UKT yaitu pembayaran tunggal artinya mahasiswa membayar satu jumlah tetap setiap semester yang mencakup semua biaya pendidikan, termasuk biaya kuliah, praktikum, penggunaan fasilitas, dan kegiatan akademik lainnya. Sementara itu, SPP yaitu pembayaran berkala artinya biasanya dibayarkan secara berkala (bulanan atau per semester), mencakup biaya kegiatan belajar mengajar, penggunaan fasilitas, administrasi, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, perbedaan terletak pada besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Perguruan tinggi mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa kategori UKT yang disesuaikan dengan pendapatan keluarga. Sedangkan, SPP umumnya memiliki tarif tetap dan tidak selalu disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga siswa atau mahasiswa.

Selain itu, perbedaan terletak pada fleksibilitas dalam penyesuaian. Jika ada perubahan dalam kondisi ekonomi keluarga, mahasiswa dapat mengajukan penyesuaian besaran UKT. Sementara itu, untuk SPP terdapat beberapa komponen biaya yang mungkin harus dibayar terpisah, seperti biaya praktikum, buku, dan kegiatan lainnya.

Tujuan dan Implementasi

UKT bertujuan untuk terciptanya keadilan sosial yaitu dirancang untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih adil dengan menyesuaikan biaya berdasarkan kemampuan ekonomi. Selain itu, UKT bertujuan untuk transparansi yaitu menyederhanakan struktur pembayaran sehingga lebih transparan dan mudah dipahami oleh mahasiswa dan orang tua. Tujuan UKT lain yaitu untuk mengurangi kompleksitas administrasi dengan menggabungkan berbagai komponen biaya menjadi satu pembayaran.

Sementara itu, SPP untuk mendukung kebutuhan operasional rutin institusi pendidikan, seperti gaji staf, pemeliharaan fasilitas, dan kegiatan belajar mengajar. SPP Tidak mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi keluarga, sehingga bisa menjadi beban bagi keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Dana SPP juga digunakan untuk pengembangan fasilitas dan kegiatan tambahan di sekolah atau perguruan tinggi.

Penggunaan di Institusi Pendidikan

saat ini UKT digunakan pada perguruan Tinggi Negeri. Sebagian besar perguruan tinggi negeri di Indonesia telah menerapkan sistem UKT untuk menciptakan akses yang lebih merata dan adil bagi semua mahasiswa.

Sedangkan SPP digunakan pada Sekolah Dasar dan Menengah. SPP ini masih banyak digunakan di sekolah dasar dan menengah untuk mendukung operasional dan pengembangan sekolah. Selain itu, beberapa perguruan tinggi swasta juga masih menggunakan sistem SPP, meskipun ada yang mulai beralih ke sistem yang mirip dengan UKT.

Baca Juga: Dibuka Juni 2024, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

4. Kesimpulan

Secara singkat, perbedaan utama antara UKT dan SPP terletak pada metode penentuan dan pembayaran biaya, serta tujuan dan dampak dari masing-masing sistem terhadap akses dan keadilan dalam pendidikan. UKT berfokus pada keadilan sosial dan efisiensi administrasi dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan ekonomi, sedangkan SPP lebih tradisional dengan pembayaran berkala tanpa penyesuaian ekonomi.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah