Viral Kebijakan Pembatalan Kenaikan UKT, Apa Itu UKT ? Dan Apa Tujuannya?

28 Mei 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi UKT /polimdo.ac.id

PADANG RAYA NEWS - Beberapa waktu terakhir viral terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal yang mendapat banyak sorotan dari publik. Direncanakan diawal akan ada kebijakan kenaikan UKT, tapi setelah Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, kebijakan kenaikan UKT tersebut dibatalkan.

Nah, pembaca Padang Raya News pasti bingung apa sih UKT tersebut. Berikut dijelaskan apa itu UKT dan tujuan adanya UKT.

Baca Juga: Setelah Nadiem Dipanggil Jokowi, Kebijakan Kenaikan UKT Langsung Dibatalkan, Ini Alasannya

Penjelasan tentang UKT dan Tujuannya

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di banyak perguruan tinggi di Indonesia. UKT ini adalah jumlah biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester, yang sudah mencakup semua komponen biaya pendidikan, seperti biaya SKS (Sistem Kredit Semester), praktikum, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Tujuan utama dari sistem UKT adalah untuk menyederhanakan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Selainnya, itu, tujuan UKT adalah keadilan sosial yaitu memastikan bahwa semua mahasiswa, terlepas dari latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi.

Selanjutnya, UKT itu bertujuan untuk efisiensi administrasi yaitu menyederhanakan proses administrasi pembayaran biaya kuliah dengan menggabungkan berbagai komponen biaya menjadi satu pembayaran tunggal per semester.

Dan terakhir, UKT bertujuan untuk transparansi biaya yaitu mempermudah mahasiswa dan orang tua dalam merencanakan dan mengelola keuangan untuk biaya pendidikan.

Baca Juga: Mau Daftar IPDN 2024 ? Simak Hal Penting Berikut, Mulai Persyaratan, Jadwal Seleksi dan Informasi Lainnya

Penetapan UKT

Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Perguruan tinggi biasanya melakukan survei atau meminta data keuangan keluarga untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa kelompok atau golongan UKT.

Mahasiswa dikelompokkan ke dalam beberapa golongan berdasarkan tingkat pendapatan keluarga. Semakin tinggi pendapatan keluarga, semakin tinggi pula golongan UKT yang dikenakan. Biasanya, perguruan tinggi menetapkan beberapa tingkatan, misalnya UKT I, UKT II, dan seterusnya, di mana UKT I adalah golongan dengan biaya terendah.

Baca Juga: 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2024 Diumumkan, Cek Disini

Contoh Implementasi UKT

Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan dan prosedur sendiri dalam menetapkan dan mengelola UKT. Misalnya, Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menerapkan sistem UKT dengan menggolongkan mahasiswa berdasarkan hasil survei ekonomi keluarga yang dilakukan saat awal pendaftaran.

Mahasiswa yang merasa bahwa UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya dapat mengajukan keberatan atau permohonan penyesuaian besaran UKT. Perguruan tinggi biasanya menyediakan mekanisme dan prosedur khusus untuk menangani permohonan ini.

Baca Juga: BNPB Segera Demolish Batuan Besar Sisa Material Gunung Marapi Berserakan Pasca Banjir Bandang

Kesimpulan

Jadi, UKT ini merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan adil, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perguruan tinggi melalui pembiayaan yang lebih terstruktur dan transparan.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler