Menko Polhukam Sebut 80 Ribu Anak Dibawah Umur Main Judi Online

- 20 Juni 2024, 16:53 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe/

PADANG RAYA NEWS - Delapan Puluh Ribu (80.000) anak dibawah umur tercatat sebagai pemain judi online. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dikutip Padang Raya News dari Antara Via Pikiran Rakyat.

Hadi menyebut, jumlah tersebut merupakan 2 persen dari keseluruhan pemain judi online di Indonesia dari total 2,3 juta orang.

Sementara itu, total pemain judi online terbanyak, ungkap Hadi, ada pada usia 30 sampai 50 tahun yang berjumlah 1.640.000 atau 40 persen dari total.

"Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun, itu ada 11 persen datanya. Konon, lebih dari 440.000, dan usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520.000, dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” katanya.

Selain jumlah pemain judi online, Hadi juga mengungkapkan pemain judi online kebanyakan dari kalangan menengah kebawah. Jumlahnya, lanjutnya, mencapai 80 persen dari total keseluruhan pemain judi online dengan nilai transaksi mereka berkisar antara Rp10.000 hingga Rp100.000.

Maraknya judi online dari kalangan menengah kebawah tersebut lah yang menjadikan pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol, kalah punya pinjaman di pinjol," ujarnya.

Selain masyarakat kalangan menengah kebawah, judi online juga diikuti oleh kalangan masyarakat menengah keatas. Kata Hadi, jumlahnya bahkan fantastis, dengan rata-rata transaksi hingga Rp40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Budi Arie Ungkap Modus Baru Judi Online: Dengan Deposit Pulsa

Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Dalam artikel Padang Raya News sebelumnya, temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Katanya, dalam laporan tersebut terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujarnya dikutip Padang Raya News dari Antara.

Setelah ini, katanya, Kemenkominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih jauh, katanya, operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online, bahkan beberapa operator seluler telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Baca Juga: Menko PMK : Pemain Judi Online Harus Ditindak Tegas dan Situsnya Harus Diblokir

Pemain Judi Online Harus Ditindak Tegas

Pemain judi online harus ditindak tegas agar jera apalagi pemain judi online bisa sampai membuat keluarganya miskin. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa, 18 Juni 2024 dilansir dari artikel Padang Raya News sebelumnya.

Ia menyebut, jika sebelumnya pemain judi banyak dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring), makan kedepannya harus ditindak tegas dan hukumannya tidak boleh ringan lagi.

"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," ucapnya.

Diketahui, saat ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol dengan Ketua Pengarah Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua pengarah dan Wakil Satgasnya Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Membebaskan Diri dari Lingkaran Setan Judi Online, Ini Tips dan Panduan Menuju Pembebasan

Langkah Membebaskan Diri dari Judi Online

Judi online bagaikan candu manis yang menjerumuskan penggunanya ke dalam lingkaran setan penuh ilusi kemenangan dan ketakutan kekalahan. Jika Anda atau orang terdekat tengah bergelut dengan kecanduan ini, jangan putus asa. Ini panduan lengkap untuk membantu Anda membebaskan diri dan membangun kembali kehidupan yang bebas dari judi online dilansir dari artikel Padang Raya News sebelumnya.

Langkah Awal: Pengakuan dan Kesadaran

Membuka jalan menuju pemulihan dimulai dengan pengakuan dan kesadaran diri. Sadarilah bahwa Anda memiliki masalah kecanduan judi online. Terimalah kenyataan pahit ini sebagai langkah awal untuk keluar dari jeratannya.

Mencari Akar Permasalahan

Setelah tercipta pengakuan diri, langkah selanjutnya adalah mencari akar permasalahan. Bertanyalah pada diri sendiri, apa yang mendorong Anda berjudi online? Apakah untuk pelarian dari masalah, mencari sensasi, atau memenuhi kebutuhan finansial? Memahami pemicu kecanduan akan membantu Anda menemukan solusi yang tepat.

Membangun Komitmen dan Dukungan

Memutuskan berhenti dari judi online membutuhkan komitmen yang kuat. Yakinkan diri Anda bahwa Anda mampu melawan kecanduan ini. Mintalah dukungan dari orang-orang terdekat seperti keluarga, sahabat, atau pasangan. Dukungan moral dan semangat dari mereka akan menjadi kekuatan besar dalam perjalanan pemulihan Anda.

Mencari Bantuan Profesional

Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. Psikolog atau psikiater dapat membantu Anda memahami pola pikir dan perilaku yang terkait dengan kecanduan judi online. Terapi perilaku kognitif (CBT) terbukti efektif dalam membantu individu lepas dari jeratan kecanduan.

Strategi Menghindari Judi Online

Strategi pertama yaitu batasi akses dengan memblokir situs judi online di perangkat Anda. Gunakan aplikasi pemblokir situs atau minta bantuan orang lain untuk melakukannya. Selanjutnya anda juga harus menjauhi tempat, orang, atau situasi yang dapat memicu keinginan Anda untuk berjudi online.

Selanjutnya, atur keuangan Anda dengan cermat. Hindari membawa uang tunai berlebihan dan berikan akses keuangan kepada orang terpercaya untuk membantu Anda mengelola keuangan. Selanjutnya, anda juga harus mencari aktivitas positif untuk mengisi waktu luang Anda. Ikuti hobi baru, ikuti kegiatan sosial, atau lakukan olahraga.

Terakhir, bergabunglah dengan komunitas pecandu judi online yang sedang dalam pemulihan. Berbagi pengalaman dan saling menyemangati dapat membantu Anda melewati masa-masa sulit.

Menemukan Jalan Terang Masa Depan

Memutuskan berhenti dari judi online memang tidak mudah, namun proses pemulihannya akan membawa Anda menuju masa depan yang lebih cerah. Bebaskan diri Anda dari jeratan kecanduan, bangun kembali kehidupan yang penuh makna dan kebahagiaan bersama orang-orang terkasih.

Disclaimer: Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul "Menko Polhukam: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi Online pada link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018229398/menko-polhukam-80-ribu-anak-di-bawah-10-tahun-main-judi-online

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Pikiran Rakyat Padang Raya News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah