Kantor Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Langgar Izin Tinggal

- 9 Juni 2024, 09:15 WIB
/

Padangrayanews.com, Ngurah Rai - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 WNA atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian dan berhasil menjaring 24 WNA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ke-24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan saat sedang dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," katanya dalam keterangan yang diterima Padangrayanews, Minggu (09/06/2024).

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

#penegakkanhukumkeimigrasian

#imigrasingurahrai

#rudenimdenpasar

Editor: Ruswan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah