ASN Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran Netralitas Pada Pilkada 2024 dan Sanksinya

- 23 Mei 2024, 18:16 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

PADANG RAYA NEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Meskipun begitu, tahapan-tahapan pelaksanaannya sudah mulai dilakukan pada saat ini.

Sebut saja, pendaftaran calon perseorangan dan rekrutmen badan Adhoc Pilkada telah dilaksanakan.

Dalam setiap pelaksanaan pemilu termasuk pilkada, hal yang paling di wanti-wanti adalah perihal pelanggaran. Salah satu yang paling di sorot adalah pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Mau Daftar Sekolah Kedinasan ? Berikut Alurnya dan Cara Membuat Akun SSCASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan untuk pegawai yang bekerja di sektor publik di Indonesia. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN bertugas untuk menjalankan fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ASN diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN diharapkan bekerja secara profesional, kompeten, dan akuntabel. Mereka juga diharapkan untuk menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Berikut 7 Sekolah Kedinasan Tersulit di Indonesia

Jenis Pelanggaran Netralitas ASN

Dalam pelaksanaan pemilu termasuk pilkada, jenis pelanggaran netralitas ASN terbagi kedalam 2 jenis yaitu pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik seperti dilansir dari website BKN.

Untuk pelanggaran disiplin sendiri terdiri dari 3 macam yaitu :

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah