Ini Penyebab Berkas Pencalonan Anggota DPD RI Irman Gusman Tak Memenuhi Syarat

- 31 Oktober 2023, 18:58 WIB
Irman Gusman
Irman Gusman /Istimewa/

KONTEN PADANG - Menjelang keluarnya daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI, KPU Sumatera Barat memutuskan bahwa eks ketua DPD RI Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) di Pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Selasa 31 Oktober 2023 menegaskan, KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT.

Disebutkan Ory, keputusan yang diambil KPU Sumbar ini, guna menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tersebut, KPU RI l memerintahkan KPU provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.

Baca Juga: Prabowo Resmi Gandeng Gibran Sebagai Cawapres di Pilpres 2024, Cak Imin: Rakyat Bisa Menilai

2 Dokumen Verifikasi

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, terdapat dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Berdasarkan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas dari penjara terhitung tanggal 26 September 2019.

"Itu artinya, ia hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat," katanya sebagaimana dilansir celahsumbar.com.

Halaman:

Editor: Vajrel Tri Ananda M

Sumber: Celah Sumbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah