Pemilu Makin Dekat Mau Pindah Memilih Karena Tugas Wajib Tahu Syaratnya Kenali DPTb dan DPK

- 1 Februari 2024, 17:25 WIB
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dan Anggota Bawaslu Mitsu Pardede bersama anggota dan Sekretariat KPU Sawahlunto tinjau Gudang KPU
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dan Anggota Bawaslu Mitsu Pardede bersama anggota dan Sekretariat KPU Sawahlunto tinjau Gudang KPU /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang/ /
KONTEN PADANG - Pemilu 13 hari lagi, bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak bisa memilih di TPS asal karena bertugas ditempat lain, sedang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tugas belajar, pindah domisili, dan menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), segera lapor masih ada waktu  untuk mengurus pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024 mendatang.
 
Bagi yang pindah memilih jangan lupa surat tugas ditandatangani kepala instansinya. 
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai syarat yang digunakan atau ditunjukkan saat melaporkan diri pindah memilih adalah dengan KTP-el atau KK, dan lampirkan salinan formulir model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.Perlu diketahui, pemilih yang tidak mengurus pindah memilih dan tidak terdaftar dalam DPTb tidak bisa memberikan hak suaranya.
 
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen,S.Pt,M.H kepada Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang kemarin mengatakan, pemilih pindahan dapat melaporkan dirinya paling lambat H-7 kepada KPU, PPK, dan PPS. Berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
 
"Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah masyarakat yang memilih menggunakan KTP-el karena namanya tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Dia hanya bisa memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Tetapi jika pindah memilih pemilihnya sudah terdaftar di DPT." Ungkapnya Surya Efitrimen, di Sawahlunto, 31 Januari 2024 kemarin.
 

Penjelasan DPTb, DPK dan Memilih Dengan KTP

 
Berdasarkan Pasal 124  ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih menyebutkan, DPT dan DPTB dapat dilengkapi dengan DPK, ayat (2) Pemilih terdaftar dalam DPK  sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pasal (3) Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukan KTP-el.
 
Di Pasal 124 ayat (4) dituliskan pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. Kemudian di ayat (5) menyebutkan DPK sebagaimana dimaksud ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/kota.
 
Dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
 
Keadaan tertentu itu tertuang dalam Pasal 116 ayat (3) meliputi, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas atur terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
 
Syaratnya melapornya bagaimana ? Datang langsung ke KPU, PPK, atau PPS, dengan membawa bukti pendukung dan alasan pindah memilih, nantinya akan diberikan bukti pindah memilih formulir A Surat Pindah Memilih. Masa pindah memilih ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan H-30 sebelum pemilu yakni hingga 15 Januari lalu dan sudah berakhir, kemudian tahap keduanya H-7 pada tanggal 7 Februari 2024, setelah melapor berarti pemilih sudah terdaftar di DPTb.
 
Pemilih pindahan dapat mengunakan hak suaranya untuk memilih caleg DPR RI jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam 1 provinsi dan dapil DPR, calon DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi, pasangan capres dan cawapres jika pindah ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. 
 
Kemudian caleg DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan dapil DPRD Provinsi, dan caleg DPRD kabupaten/kita jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan dapil DPRD kabupaten/kota.***
 
 
Ralat : sedikit ada kekeliruan kutipan Ketua KPU Surya Efitrimen di berita sebelumnya berjudul "Pemilih Bisa Gunakan KTP-el Tak Terdaftar di DPT dan DPTb" di paragraf ketiga. Yang dimaksud adalah DPTb tetapi tetapi tertera dengan pengertian pemilih khusus. Mohon maaf atas kekeliruan ini. (Editor)

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x