Ingat !! Lapor Pindah Memilih Berakhir Besok, Pastikan Anda Terdaftar Dalam DPTb

- 6 Februari 2024, 12:23 WIB
Antusiasme warga sukseskan Pemilu 2024  baik. Terlihat masyarakat lakukan uji coba pencoblosan contoh surat suara disediakan KPU Sawahlunto dalam sosialisasi Tungsura  pekan lalu.
Antusiasme warga sukseskan Pemilu 2024 baik. Terlihat masyarakat lakukan uji coba pencoblosan contoh surat suara disediakan KPU Sawahlunto dalam sosialisasi Tungsura pekan lalu. /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang//
KONTEN PADANG - Batas Lapor pindah memilih berakhir Rabu, 7 Februari 2024 besok. Bagi yang tidak bisa memberikan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu pada saat hari pemungutan suara, segeralah hubungi PPS, PPK, dan KPU untuk melaporkan diri mendapatkan formulir A-Pindah Memilih asalkan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
 
Jangan berharap bisa memberikan hak suara di  TPS lain jika tidak tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Karena waktu tinggal hanya hari ini dan esok,  segeralah melapor dan dapatkan formulir A-Pindah Memilih dari PPS, PPK, atau KPU tempat anda terdaftar di TPS asal. Jika melewati batas 7 Februari 2024 dipastikan anda tidak bisa memberikan hak pilih dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 
 
Apa saja syarat yang harus diketahui untuk memperoleh formulir A-Pindah Memilih, pertama sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,  menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
 
Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, dan pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya. 
 
Apa yang harus disiapkan untuk mendapatkan formulir A-Pindah Memilih ? Pertama terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal, kedua tunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), melampirkan salinan formulir model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. 
 
Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang sudah terdaftar di DPTb dapat melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU, kemudian lembaga ini meneliti kebenaran identitas pemilih di DPT dengan KTP-el dan KK, serta melakukan pengecekan data pada DPT ditempat asal.
 

Pemilih Pindahan Punya Hak Memilih Siapa ?

Simulasi  pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Kota Sawahlunto langsung melibatkan masyarakat pemilih.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Kota Sawahlunto langsung melibatkan masyarakat pemilih.
Dikutip dari Pasal 116 ayat (4) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu dan Sistem Informasi Pemilih. Pemilih pindahan yang terdaftar dalam DPTb menggunakan haknya untuk memilih :
 
1. Calon Anggota DPR RI jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain didalam satu provinsi dan daerah pemilihan (dapil) DPR.
 
2. Calon Anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain didalam satu provinsi 
 
3. Pasangan Capres dan Cawapres jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
 
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan, atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
 
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
 
Ingat, bagi yang terdaftar di DPT dan DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa kelengkapan identitas seperti KTP-el, formulir A- Pindah Memilih bagi yang terdaftar di DPTb yang diberikan PPS, PPK atau KPU setempat 
 
Bagi yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tapi punya KTP-el mereka juga punya hak pilih yang dicatatkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) orang ini dapat memilih dan mencoblos surat suara sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB asal membawa identitas diri berupa KTP-el ke TPS.
 
Tunggu apalagi, waktu pemungutan suara makin dekat. Agar tak kehilangan hak pilih segeralah tentukan sikap dan tunjukan partisipasi anda sebagai anak bangsa yang cinta terhadap tanah airnya.***
 

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x