Pemilih Bisa Gunakan KTP-el Jika Tak Terdaftar di DPT dan DPTb

- 31 Januari 2024, 20:57 WIB
Bawaslu Kota Sawahlunto gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu
Bawaslu Kota Sawahlunto gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang//
KONTEN PADANG - Banyak ragu dan mungkin belum tahu tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan KTP namun namanya belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tapi memenuhi sarat memilih. Apa saja katagori DPK dan bila pemilih khusus bisa berikan hak suara? 
 
Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen,S.Pt, M.H kepada Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang disela kegiatan rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif ke Panwascam se Kota Sawahlunto di Parai Hotel, Rabu 31 Januari 2024 mengatakan, Pemilih Khusus adalah pemilih yang belum terdaftar di DPT tapi bisa memilih menggunakan KTP-el dan memberikan hak suaranya di TPS sesuai alamat di KTP.
 
Namun katanya, pemilih khusus harus melaporkan dirinya pindah memilih paling lambat H-7 kepada PPS, PPK dan KPU setempat jelang pemungutan suara 14 Februari 2024. Pemilih khusus bisa memberikan hak suara dengan membawa bukti KTP-el ke TPS sesuai domisili pemilih bersangkutan sesuai KTP-el tersebut pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB waktu setempat.
 
"Tolong dipahami, bahwa pemilih khusus bisa memilih dimana saja dengan hanya menunjukan bukti KTP, hal ini tidak bisa di akomodir. Tetapi pemilih khusus adalah orang yang belum terdaftar di DPT dan DPTb tetapi memiliki identitas kependudukan KTP-el maka dia memenuhi sarat memilih di TPS  sesuai alamat di KTP-el bersangkutan.  Ungkap Surya Efitrimen, lugas.
 
Di ditambahkannya, jika ada pemilih yang datang ke TPS tertentu untuk menggunakan hak pilihnya tapi domisilinya tidak sesuai dengan alamat tertera di KTP maka ini tidak perlu di akomodir bahkan harus ditolak oleh KPPS. Jangan takut dan ragu kalau ada tekanan dari siapapun untuk sebuah kecurangan harus ditolak.
 
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni, S.Kom dalam pembukaan rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan TSM Pemilu ke Panwascam mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga kondisi kesehatan masing-masing, karena saatnya jajaran Bawaslu dihadapkan dengan tugas dan tanggungjawab cukup berat.
 

Panwascam Pahami Penanganan Pelanggaran Pemilu

 
Junaidi Hartoni menekankan saat ini Bawaslu dan seluruh jajaran Panwascam, PKS, dan PTPS dihadapi tugas berat dalam Pemilu serentak legislatif dan pilpres. Apalagi jika terjadi dua putaran akan bertambah berat karena beririsan dengan persiapan Pilkada 2024 nanti.
 
Berkaitan dengan pengawasan, Panwascam diminta memahami secara mendalam pasal demi pasal Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
 
"Kita saat ini dihadapkan dengan tugas berat dan kerja keras menghadapi momentum pemilu 2024 dan Pilkada mendatang, untuk itu siapkan energi dan stamina karena selain menghadapi pileg dan pilpres kita juga antisipasi jika terjadi pemilu dua putaran dan persiapan Pilkada mendatang." Tutur Junaidi Hartoni.
 
Sekretaris Bawaslu Kota Sawahlunto Maghfirawati Aldila memberitahu rapat koordinasi ini bertujuan agar seluruh jajaran pengawas pemilu mampu bekerja profesional dalam penanganan pelanggaran pemilu. Hadir dalam rakor tersebut Anggota Bawaslu Mitsu Pardede, seluruh ketua Panwascam, Kepala Satpol PP  dan Damkar Afrizon, Kabid Kominfo Sari, dan unsur Polri.***

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

 
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x