Pemilih Wajib Tahu Warna Surat Suara Biar Enggak Bingung Cari Calon Dipilih

- 26 Januari 2024, 18:21 WIB
Ilustrasi sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Kota Sawahlunto. Para pemilih harus tahu warna surat suara dan kotak suara Pemilu 2024
Ilustrasi sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Kota Sawahlunto. Para pemilih harus tahu warna surat suara dan kotak suara Pemilu 2024 /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang//
KONTEN PADANG - Pemilu serentak memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, hari Rabu, 14 Februari 2024,  tinggal 19 hari lagi. Bagi para pemilih harus bisa memahami 5 jenis surat suara yang diberikan anggota KPPS di TPS masing-masing, karena surat suara ini sangat penting dan sakral dalam pemilu, maka pemilih wajib memeriksa dengan cermat surat suara yang diberikan.
 
Karena surat suara dengan berbagai jenis warna ini sangat krusial sekali bagi para pemilih. Dengan memahami berbagai perbedaan warna surat suara, maka para pemilih tidak akan mengalami kesalahan untuk memasukan surat suara ke kotak suara yang disediakan sehingga dipastikan dapat di gunakan dengan benar.
 
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, ada penjelasan sangat rinci tentang jenis surat suara dengan warna yang berbeda satu sama lainnya. Agar tak terkecoh, 5 warna surat suara dalam pemilu nanti adalah sebagai berikut :
Pertama, surat suara bewarna abu-abu diperuntukan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden (capres - cawapres). Di dalam surat suara itu ada gambar capres - cawapres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar, kemudian capres - cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan capres - cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
 
Surat suara bewarna abu-abu sangat vital bagi kehidupan bangsa dan negara. Jangan sampai salah pilih, jika salah pilih, maka nasib bangsa dan negara akan bisa terancam remuk. Untuk itu, tentukan pilihan sesuai kehendak nurani masing-masing bukan karena intervensi, tekanan, dan politik uang alias sogokan. 
 
Kedua, surat suara bewarna merah : adalah surat suara untuk memilih anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di setiap provinsi di seluruh Tanah air. 
 
Ketiga, surat suara bewarna kuning : Surat suara bewarna kuning ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam surat suara ini terdapat nomor urut, nama con anggota DPR RI beserta partai politik yang mereka wakili. 
 
Keempat, surat suara bewarna biru : Surat suara bewarna biru ini digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dengan cara yang serupa sebagaimana memilih anggota DPR RI.
 
Kelima, surat suara bewarna hijau : Surat suara bewarna hijau ini digunakan untuk memilih calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.***
 

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x