April hingga Mei 2024, Polres Cianjur Ungkap 18 Kasus Narkotika

- 24 Mei 2024, 15:12 WIB
/

Padangrayanews.com, Cianjur - Sat Res Narkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers berkaitan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

Di mana jajaran Polres Cianjur berhasil menyelesaikan kurang lebih 18 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama bulan April hingga bulan Mei tahun 2024.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa dari 18 kasus tersebut berhasil diamankan sebanyak 24 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Untuk 24 orang tersangka tersebut berperan sebagai pengedar atau kurir dari kejahatan narkotika. Namun masih ada 1 orang yang masih DPO yang berinisial AR alias B yang merupakan warga Cipanas sedang dalam pengejaran," ucap Kapolres Cianjur, Kamis (23/05/2024).

Kapolres menambahkan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,76 gram, sabu seberat 114,3 gram, psikotropika dengan berbagai merk sebanyak 1.524 butir dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 399 butir Tramadol dan Trihex.

"Rata-rata umur dari para pelaku ini berkisar antara 27 sampai 28 tahun. Adapun modus operandinya para pelaku menggunakan sistem tempel atau terputus dan untuk OKT dijual secara tersembunyi atau terselubung," imbuhnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mendasari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lalu UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Editor: Ruswan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah