"Tidak cukup, jikapun ada berlebih sesuai nilai kerja sama dengan BPJS maka bisa dimanfaatkan oleh puskesmas atau rumah sakit," sebut dia.
Baca Juga: Banyak Ungkap Kasus Korupsi! Ternyata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman juga Mantan Aktor
Jenis Penyakit Ditanggung Program UHC
Adapun jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh program UHC diantaranya kecelakaan lalu lintas karena sudah ada jasa raharja, kecelakaan kerja, pasien bunuh diri, kecantikan atau kosmetik dan kaki palsu.
Mengenai pelayanan di rumah sakit jika pasien keadaan darurat maka surat cukup dengan memperlihatkan KTP dan KK. Namun jika tidak darurat maka harus ada rujukan dari puskesmas dimana pasien berdomisili.
"Di hari libur pasien akan tetap dilayani. Tetapi kadang-kadang saat libur jaringan sedikit bermasalah. Namun pihak rumah sakit harus tetap melayani. Kita pastikan seluruh warga dapat pelayanan UHC tanpa terkecuali," tegas dia.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Pasaman Barat Fuad Cahyadi mengatakan sangat banyak manfaat dari program UHC dengan status UHC Pasaman Barat yakni Non Cut Off.
Artinya, dapat langsung aktif tanpa harus melewati masa tunggu. Dengan demikian, Pemkab Pasaman Barat memastikan hampir seluruh warganya tidak ada terkendala untuk mendapatkan pelayanan dimanapun mereka berada di wilayah Indonesia.
"Tidak sama dengan peserta BPJS Mandiri, kalau ini langsung aktif sesaat ketika di daftarkan tanpa menunggu masa keaktifan selama 14 hari," kata Fuad.***
Dapatkan info menarik seputar Pasaman Barat dan info terupdate lainnya di Sumatera Barat hanya di Padangrayanews.com (Pikiran Rakyat)