Tak Hanya Warga Miskin, Orang Kaya di Pasbar Bisa Berobat Gratis Lewat UHC

- 21 Mei 2024, 18:42 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Hajran Huda (dua dari kanan), Kepala Bidang Pelayanan RSUD Pasaman Barat Novri Aswandi, Kepala Dinas Kominfo Armen (dua dari kiri) dan Kepala Cabang BPJS Pasaman Barat Fuad Cahyadi (kiri).
Kepala Dinas Kesehatan Hajran Huda (dua dari kanan), Kepala Bidang Pelayanan RSUD Pasaman Barat Novri Aswandi, Kepala Dinas Kominfo Armen (dua dari kiri) dan Kepala Cabang BPJS Pasaman Barat Fuad Cahyadi (kiri). /Irfan Dt Sampono

PADANG RAYA NEWS - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Melalui program Universal Health Coverage (UHC) semua warga di daerah itu mendapatkan perlakuan yang sama dalam berobat gratis.

Untuk diketahui, berdasarkan Inpres 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa proses percepatan cakupan peserta UHC di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota.

Melalui program UHC ini, Pemerintah Pasaman Barat memberikan jaminan kesehatan dengan pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan adil kepada warganya.

Hingga kini, sebanyak 429.579 jiwa warga telah memperoleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 441.773 dari 441.773 jiwa jumlah penduduk atau sudah 97,24 persen cakupan layanan hingga awal Mei 2024.

Baca Juga: Siap Majukan Pasbar, Pengusaha Asal Maligi ini Daftar Bacalon Bupati Lewat Golkar

Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat Hajran Huda mengatakan jumlah cakupan itu di akomodir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasaman Barat (APBD).

"Sudah 429.579 orang memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Hajran Huda dalam keterangan pers nya, Senin sore, 20 Mei 2024 di Simpang Empat.

Dia menjelaskan adapun layanan berobat gratis yang diberikan ke 429.579 jiwa itu terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) APBN 163.136 jiwa, pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari pegawai negeri, TNI/Polri, BUMN dan BUMD sebanyak 83.298 jiwa.

Kemudian, dari peserta bukan penerima upah (PBPU) 62.596 jiwa, bukan pekerja 5.741 jiwa. Sedangkan Pemerintah Pasaman Barat sendiri telah menyediakan anggaran Rp45 miliar untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau program UHC kepada 114.808 jiwa.

Baca Juga: Badko HMI Sumbar Segera Musda, Berikut Timeline, Pendaftaran dan Syarat Calon Ketua Umum

Lanjut dia, meskipun belum terakomodir secara menyeluruh namun hanya beberapa persen atau 12.194 jiwa lagi warga Pasaman Barat belum terdaftar dari jumlah penduduk 441.773 jiwa yang ada.

Dia mengungkapkan sejak tahun 2022 pengobatan gratis atau UHC ini dianggarkan, terus terjadi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat yakni 356.289 jiwa atau 81,44 persen dari jumlah penduduk.

Namun, pada tahun 2023 naik menjadi 418.533 jiwa (95,66 persen) dan pada awal 2024 naik menjadi 97,24 persen. Pelaksanaan program UHC ini dialokasikan untuk melayani bukan penerima upah.

"Pada 2022 yang bisa diakomodir hanya 39.059 jiwa, tahun 2023 dengan anggaran Rp42 miliar naik menjadi 100.647 jiwa dan pada awal 2024 terakomodir 114.808 jiwa dengan anggaran disiapkan selama 2024 sebanyak Rp45 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Mei 2024, Berikut Jadwal, Keutamaan, Manfaat dan Niatnya

Cara Mendapatkan Layanan UHC

Sedangkan untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat cukup membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga saja.

Layanannya berjenjang mulai dari puskesmas, rumah sakit umum daerah, rumah sakit Yarsi, rumah sakit di provinsi maupun di rumah sakit lainnya di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

"Semua masyarakat ber-KTP Pasaman Barat bisa dapat memperoleh layanan kesehatan program UHC. Baik itu keluarga miskin maupun keluarga mampu dengan layanan kelas III," terang Hajran Huda.

"Jika pasien minta naik kelas layanan maka UHC tidak berlaku lagi. Kemudian jika ada warga yang pindah dari BPJS mandiri ke UHC maka akan dilayani," sambung dia.

Dia juga menyebut dari total anggaran yang disediakan untuk program tersebut tidak mencukupi.

"Tidak cukup, jikapun ada berlebih sesuai nilai kerja sama dengan BPJS maka bisa dimanfaatkan oleh puskesmas atau rumah sakit," sebut dia.

Baca Juga: Banyak Ungkap Kasus Korupsi! Ternyata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman juga Mantan Aktor

Jenis Penyakit Ditanggung Program UHC

Adapun jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh program UHC diantaranya kecelakaan lalu lintas karena sudah ada jasa raharja, kecelakaan kerja, pasien bunuh diri, kecantikan atau kosmetik dan kaki palsu.

Mengenai pelayanan di rumah sakit jika pasien keadaan darurat maka surat cukup dengan memperlihatkan KTP dan KK. Namun jika tidak darurat maka harus ada rujukan dari puskesmas dimana pasien berdomisili.

"Di hari libur pasien akan tetap dilayani. Tetapi kadang-kadang saat libur jaringan sedikit bermasalah. Namun pihak rumah sakit harus tetap melayani. Kita pastikan seluruh warga dapat pelayanan UHC tanpa terkecuali," tegas dia.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Pasaman Barat Fuad Cahyadi mengatakan sangat banyak manfaat dari program UHC dengan status UHC Pasaman Barat yakni Non Cut Off.

Artinya, dapat langsung aktif tanpa harus melewati masa tunggu. Dengan demikian, Pemkab Pasaman Barat memastikan hampir seluruh warganya tidak ada terkendala untuk mendapatkan pelayanan dimanapun mereka berada di wilayah Indonesia.

"Tidak sama dengan peserta BPJS Mandiri, kalau ini langsung aktif sesaat ketika di daftarkan tanpa menunggu masa keaktifan selama 14 hari," kata Fuad.***

Dapatkan info menarik seputar Pasaman Barat dan info terupdate lainnya di Sumatera Barat hanya di Padangrayanews.com (Pikiran Rakyat)

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah