Ini 16 Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar Pada PSU 13 Juli 2024 yang Ditetapkan KPU RI

23 Juni 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi PSU. Foto/seputarpapua.com /

PADANG RAYA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 16 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 Juli 2024 mendatang.

Calon Anggota DPD RI dapil Sumbar untuk PSU tersebut ditetapkan oleh KPU melalui keputusan KPU Riau Nomor 789 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada tanggal 21 Juni 2024.

  1. Abdul Aziz
  2. Cerint Irraloza Tasya
  3. Desrio Putra
  4. Dirri Uzhzhulam
  5. Emma Yohanna
  6. Irwan Rahim
  7. Irman Gusman
  8. Jelita Donal
  9. Jhoni Afrizal Dt Hitam
  10. Leonardy Harmainy, DT. Bandaro Basa
  11. Mevrizal
  12. Muslim M Yatim
  13. Nurkhalis
  14. Yonder WF Alvarent
  15. Yong Hendri DT. Paduko Reno
  16. Yuri Hadiah

Baca Juga: Kontradiksi Anies: Dulu Sebut Prabowo Tak Tahan Oposisi, Sekarang Mau Bertemu Jelang Pilkada Jakarta

MK Perintahkan KPU Gelar PSU DPD RI Dapil Sumbar

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat. Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Itu artinya, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 469 tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Diketahui, Keputusan PSU tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Baca Juga: Tambunsu Kuliner Khas Minang dengan Usus Sapi Isian Tahu dan Telur, Menggoda Selera, Ini Resepnya

Itu artinya, Irman Gusman Ikut berlaga dalam PSU tersebut. Meskipun demikian, menurut MK, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," ucapnya.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU.

Editor: Fauzaki Aulia

Terkini

Terpopuler